Hasil Voting Pemakzulan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol: Batal

7 Desember 2024 19:59 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana aula tempat berlangsungnya sidang pleno pemakzulan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol di Majelis Nasional, Seoul, Korea Selatan, Sabtu (7/12/2024). Foto: Jeon Heon-kyun/Pool via Reuters
zoom-in-whitePerbesar
Suasana aula tempat berlangsungnya sidang pleno pemakzulan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol di Majelis Nasional, Seoul, Korea Selatan, Sabtu (7/12/2024). Foto: Jeon Heon-kyun/Pool via Reuters
ADVERTISEMENT
Voting darurat terkait mosi pemakzulan Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol, telah selesai. Hasilnya: Batal.
ADVERTISEMENT
Diberitakan Yonhap Agency, Sabtu (7/12), usulan pemakzulan gagal mencapai kuorum dengan selisih lima suara setelah semua 192 anggota parlemen oposisi dan tiga anggota parlemen dari Partai Kekuatan Rakyat yang berkuasa memberikan suara mereka.
Total 195 anggota DPR melakukan voting pemakzulan Presiden dibatalkan. Kurang dari 2/3 (200 kursi) yang dibutuhkan agar sidang ini selesai.
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol menyampaikan pidato kepada bangsa di Seoul, South Korea, Sabtu (7/12/2024). Foto: The Presidential Office/handout via Reuters
Pemakzulan pun batal. Yoon Suk Yeol tetap menjadi Presiden Korea Selatan.
Sebelumnya, hampir semua anggota parlemen dari Partai Kekuatan Rakyat (PPP), memboikot pemungutan suara terkait pemakzulan Yoon Suk Yeol.
Hanya dua anggota parlemen PPP, yakni Ahn Cheol-soo dan Kim Yea-ji yang mengikuti pemungutan suara tersebut.
Warga berswafoto dengan patung Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dan presiden terpilih AS Donald Trump saat unjuk rasa penggulingan Yoon di Seoul, Korea Selatan, Sabtu (7/12/2024). Foto: Anthony Wallace/AFP
Anggota parlemen PPP lainnya telah keluar dari sesi tersebut setelah mengambil bagian dalam pemungutan suara ulang atas rancangan undang-undang yang menyerukan penyelidikan penasihat khusus terhadap tuduhan korupsi ibu negara Kim Keon Hee, yang akhirnya juga ditolak.
ADVERTISEMENT
Sidang diadakan di Majelis Nasional, Yeuido, dan sudah berlangsung sejak Sabtu (7/12) pukul 17.00 waktu setempat.
Mosi pemakzulan ini diambil oleh Parlemen Korsel setelah Presiden Yoon memberlakukan darurat militer pada Selasa malam (3/12).