Hasil Voting Pemakzulan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol: Batal
·waktu baca 2 menit

Voting darurat terkait mosi pemakzulan Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol, telah selesai. Hasilnya: Batal.
Diberitakan Yonhap Agency, Sabtu (7/12), usulan pemakzulan gagal mencapai kuorum dengan selisih lima suara setelah semua 192 anggota parlemen oposisi dan tiga anggota parlemen dari Partai Kekuatan Rakyat yang berkuasa memberikan suara mereka.
kuorum adalah jumlah minimum anggota yang harus hadir dalam rapat, majelis, dan sebagainya agar dapat mengesahkan suatu putusan.
Total 195 anggota DPR melakukan voting pemakzulan Presiden dibatalkan. Kurang dari 2/3 (200 kursi) yang dibutuhkan agar sidang ini selesai.
Pemakzulan pun batal. Yoon Suk Yeol tetap menjadi Presiden Korea Selatan.
Sebelumnya, hampir semua anggota parlemen dari Partai Kekuatan Rakyat (PPP), memboikot pemungutan suara terkait pemakzulan Yoon Suk Yeol.
Hanya dua anggota parlemen PPP, yakni Ahn Cheol-soo dan Kim Yea-ji yang mengikuti pemungutan suara tersebut.
Anggota parlemen PPP lainnya telah keluar dari sesi tersebut setelah mengambil bagian dalam pemungutan suara ulang atas rancangan undang-undang yang menyerukan penyelidikan penasihat khusus terhadap tuduhan korupsi ibu negara Kim Keon Hee, yang akhirnya juga ditolak.
Sidang diadakan di Majelis Nasional, Yeuido, dan sudah berlangsung sejak Sabtu (7/12) pukul 17.00 waktu setempat.
Mosi pemakzulan ini diambil oleh Parlemen Korsel setelah Presiden Yoon memberlakukan darurat militer pada Selasa malam (3/12).
