Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0

ADVERTISEMENT
Uskup Agung Jakarta, Kardinal Ignatius Suharyo, bakal mengunjungi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Senin (14/4) mendatang.
ADVERTISEMENT
Kunjungan tersebut diungkapkan oleh pengacara Hasto, Ronny Talapessy, saat sidang putusan sela terkait kasus yang menjerat kliennya sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (11/4).
"Kami sudah mendaftarkan di e-berpadu terkait dengan kunjungan, Yang Mulia, dan sudah diterima dan izin diberikan," kata Ronny dalam persidangan, Jumat (11/4).
"Sudah ada melalui, dan perlu kita sampaikan Yang Mulia di persidangan ini, bahwa yang diberikan izin adalah yang pertama adalah Romo Kardinal Ignatius Suharyo," ungkapnya.
Selain itu, Ronny menyebut bahwa izin kunjungan juga telah disetujui untuk dua kakak kandung Hasto.
"Kemudian, yang kedua adalah Anastasia Rukmi Sapto Hastuti, yang merupakan kakak dari klien kami. Yang ketiga adalah Eddy Kristiyanto, merupakan kakak kandung," tutur Ronny.
ADVERTISEMENT
"Jadi, tiga yang diberikan izin oleh e-berpadu dan tanggalnya adalah 14 April 2025 berkunjungnya," imbuhnya.
Terkait hal itu, Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto pun mempersilakan izin kunjungan terhadap Hasto tersebut.
"Izin kunjungan silakan saja, namun majelis berharap jangan terlalu mepet waktunya, ya, untuk berikut-berikutnya. Silakan, itu adalah hak terdakwa untuk dikunjungi oleh setiap orang," kata Hakim Rios.
Dalam sidang putusan sela itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memutuskan eksepsi atau nota keberatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima.
"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum Terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto, membacakan amar putusannya, Jumat (11/4).
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa eksepsi yang dibacakan oleh Hasto dan penasihat hukumnya telah memasuki pokok perkara.
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim juga menyatakan bahwa surat dakwaan telah disusun oleh jaksa penuntut umum (JPU) secara cermat, jelas, dan lengkap yang memberikan gambaran utuh atas peristiwa pidana yang didakwakan terhadap Hasto Kristiyanto.
Tak hanya itu, Majelis Hakim menyebut bahwa surat dakwaan tersebut juga telah menguraikan seluruh perbuatan dan peran Hasto secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, dengan menyebutkan waktu dan tempat terjadinya tindak pidana.
Dengan begitu, persidangan untuk perkara yang menjerat Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap komisioner KPU RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku berlanjut ke agenda pembuktian.
"Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas," pungkas Hakim Rios.
ADVERTISEMENT
Dalam kasusnya, Hasto didakwa menyuap komisioner KPU RI dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) dan merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.
Akibat perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 54 ayat (1) KUHP.
Selain itu, ia juga didakwa melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.