Hasto Akan ke Dewan Pers Bahas Ucapannya yang Dipolisikan karena Dinilai Hoaks

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (kanan) berjalan setibanya di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/6/2024). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (kanan) berjalan setibanya di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/6/2024). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, berencana akan menemui Dewan Pers untuk membahas ucapannya yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena dinilai hoaks dan membuat onar. Ia sendiri baru selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (4/6).

"Sebenarnya kami yang mengusulkan sebelum permintaan klarifikasi lanjutan karena ini terkait produk jurnalistik maka kami berkonsultasi dengan Dewan Pers," kata Hasto usai dimintai klarifikasi oleh penyidik di Polda Metro Jaya pada Selasa (4/6).

Hasto menegaskan tak ada ucapannya yang bertujuan menghasut publik. Ia pun heran ucapannya dalam wawancara di salah satu stasiun TV itu dilaporkan ke polisi.

"Tidak ada suatu pernyataan yang saya sampaikan bertujuan bermaksud menghasut menggerakkan orang di muka umum untuk melakukan tindak pidana," jelasnya.

Sementara itu, Penasihat Hukum Hasto, Patra Zen, menilai hal yang dipersoalkan pelapor masuk dalam kategori produk jurnalistik sehingga mestinya kasus ditangani terlebih dahulu oleh Dewan Pers.

"Ini yang dipermasalahkan pengadu atau pelapor, produk jurnalistik, produk teman-teman jurnalis. Mestinya ke Dewan Pers," bebernya.

Sebelumnya diberitakan, Hasto dilaporkan telah melanggar Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45A ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Dugaan tindak pidana itu terjadi di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 1 tepatnya di depan Gedung DPR/MPR RI) dan Gambir, Jakarta Pusat, pada tanggal 16 Maret 2024 dan tanggal 19 Maret 2024. Pelapornya adalah Hendra dan Bayu Setiawan.