Hasto Baca Duplik, Singgung Sprindik Anas Urbaningrum serta Kasus Antasari Azhar

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto membacakan duplik atau jawaban atas tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pembelaannya, terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7).
Dalam pembacaan duplik itu, Hasto menilai bahwa tuntutan pidana 7 tahun penjara bukan dari JPU, melainkan adalah sebagai "order kekuatan" di luar kehendak JPU.
"Saya bersama tim penasihat hukum meyakini bahwa putusan untuk mengajukan tuntutan 7 tahun tersebut tidak dari Penuntut Umum ini," kata Hasto dalam persidangan, Jumat (18/7).
"Melainkan sebagai suatu 'order kekuatan' di luar kehendak Penuntut Umum. Sebab indikasi pengaruh kekuatan di luar KPK ini sudah terjadi lama," imbuh dia.
Terkait adanya dugaan tekanan dan pengaruh dari pihak luar itu, Hasto kemudian menyinggung kasus bocornya surat perintah penyidikan (Sprindik) eks Ketum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dan kasus mantan Ketua KPK, Antasari Azhar.
"Kasus bocornya Sprindik Anas Urbaningrum misalnya, juga persoalan yang menimpa mantan Ketua KPK Antasari Azhar, sangat kental sekali bagaimana kekuatan atau kekuasaan politik di luar telah mempengaruhi KPK," tutur Hasto.
Ia pun menekankan bahwa yang dialami Anas hingga Antasari itu kembali terjadi dalam kasus yang menjeratnya.
"Karena itulah dimensi kedua, perjuangan demi terwujudnya supremasi hukum jauh lebih strategis, bersifat jangka panjang, namun mendesak," ucap Hasto.
"Makna perjuangan ini juga jauh lebih besar daripada bebas dari dinding-dinding penjara. Sebab kekuatan yang bermain terhadap kasus saya ini benar-benar ada," ujarnya.
Adapun kasus bocornya Sprindik terhadap Anas Urbaningrum itu menyeret Ketua KPK 2011–2015, Abraham Samad. Ia pernah tersandung pelanggaran etik pada 2013 lalu.
Kasus yang menimpa Anas yakni terkait pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang serta tindak pidana pencucian uang pada 2013 silam.
Adapun orang yang membocorkan sprindik diketahui adalah sekretaris Samad bernama Wiwin Suwandi. Meski tidak terlibat secara langsung, Samad dinilai lalai mengawasi Wiwin hingga sprindik tersebut bisa bocor.
Perbuatan Samad itu dinilai sebagai pelanggaran sedang. Samad pun dikenai sanksi peringatan tertulis yang direkomendasikan oleh Komite Etik.
Sementara itu, kasus yang menjerat Antasari yakni kasus hukum pada tahun 2009 silam saat diduga terlibat dalam pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
Polisi kemudian menetapkan Antasari sebagai tersangka pada 4 Mei 2009. Ia diberhentikan oleh Presiden RI saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), tak lama setelah penetapan tersangkanya itu. Posisi Antasari digantikan Busyro Muqoddas.
Pada tahun 2010, Antasari divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hukuman itu diperkuat hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Ia bebas bersyarat pada 10 November 2016 lalu.
Dalam berbagai kesempatan, Antasari mengungkapkan dia tidak bersalah. Antasari mengaku dikriminalisasi.
Kasus Hasto
Dalam kasusnya, Hasto dituntut pidana 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan 6 bulan.
Jaksa KPK meyakini Hasto terbukti melakukan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Hal ini terkait mengupayakan Harun agar menjadi anggota DPR RI lewat mekanisme pergantian antar waktu (PAW). Suap itu diberikan kepada eks komisioner KPU RI Wahyu Setiawan.
Terkait perkara perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan Nurhasan—seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya—untuk menelepon Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.
Lalu, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
