Hasto Bakal Penuhi Panggilan KPK Besok: Persoalan Lama, Saya Ikuti Saja

12 Januari 2025 11:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghadiri acara HUT PDIP ke-52 di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, Jumat (10/1/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghadiri acara HUT PDIP ke-52 di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, Jumat (10/1/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bakal memenuhi pemanggilan KPK pada Senin (13/1) besok. Dia dipanggil sebagai tersangka kasus dugaan suap merintangi penyidikan terkait Harun Masiku.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, kasus tersebut merupakan persoalan yang sudah cukup lama, sehingga dirinya akan menjalani seluruh proses hukum yang ada.
“Ya sudah, karena ini kan sudah persoalan cukup lama dan sesuai dengan komitmen saya akan taat sepenuhnya pada seluruh proses hukum. Hukum yang berkeadilan,” kata Hasto usai menghadiri Soekarno Run di Kawasan GBK, Jakarta Pusat, Minggu (12/1).
Sebagai bentuk persiapan menghadapi pemeriksaan KPK, Hasto mengatakan, telah membaca seluruh hak dan kewajibannya sebagai tersangka. Dia juga akan menghormati seluruh proses yang ditujukan kepadanya.
“Ya kami hormati terhadap seluruh proses yang ditujukan kepada saya. Saya punya kewajiban-kewajiban, bahkan saya juga sudah membaca hak-hak saya dalam status sebagai tersangka,” tutur dia.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Acara Soekarno Run, Kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Minggu (12/1/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan
KPK sempat memanggil Hasto untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku hari ini, pada Senin (6/1).
ADVERTISEMENT
"Benar, Saudara HK dijadwalkan panggilan oleh Penyidik, hari ini pukul 10.00 Wib di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Senin (6/1).
Namun, Hasto tidak hadir dalam pemanggilan tersebut.

Kasus Hasto

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto duduk saat tiba untuk memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara, yakni dugaan suap dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Dalam perkara dugaan suap oleh Harun Masiku, Hasto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana. Ia dijerat sebagai tersangka bersama Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaannya.
Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
ADVERTISEMENT
Suap itu diduga dilakukan Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.
Mantan terpidana kasus suap penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Wahyu Setiawan menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/1/2025). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam hp-nya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.