Hasto Bantah DPP PDIP Digeledah KPK

9 Januari 2020 18:39 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meninjau gladi bersih Rakernas, Kamis (9/1). Foto: Paulina Herasmarinandar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meninjau gladi bersih Rakernas, Kamis (9/1). Foto: Paulina Herasmarinandar/kumparan
ADVERTISEMENT
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bicara soal penggeledahan di kantor DPP PDIP oleh KPK, Kamis (8/1). Ia membantah kantor DPP PDIP digeledah hari ini terkait kasus dugaan suap yang menyeret komisioner KPU Wahyu Setiawan.
ADVERTISEMENT
"Jadi informasi terhadap penggeledahan terhadap adanya pengengselan itu tidak benar. Tapi kami tahu bahwa KPK terus mengembangkan upaya-upaya melalui kegiatan penyelidikan pasca OTT tersebut," ujar Hasto di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Hasto mengatakan, PDIP mendukung upaya KPK dalam mengusut kasus yang tengah dikembangkan KPK tersebut terkait komisioner KPU itu.
Ia mengakui sempat ada pihak yang datang ke DPP PDIP. Namun, Hasto menilai surat yang dibutuhkan untuk menggeledah tidak lengkap.
"Tadi memang datang beberapa orang dan kemudian sesuai dengan mekanisme yang ada, tanpa bermaksud menghalang-halangi, apa yang dilakukan di dalam pemberantasan korupsi, yang kami harapkan adalah sebuah mekanisme adanya surat perintah," jelas Hasto.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat tiba dirumah Megawati, di Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2019). Foto: Helmi Afandi/kumparan
"Begitu itu dipenuhi, ya tentu saja seluruh jajaran PDIP sebagaimana kami tunjukkan selama ini membantu kerja dari KPK," lanjut Hasto.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat menjelaskan penggeledahan ditolak lantaran petugas tak membawa surat resmi.
"Oh saya belum tahu kalau itu (ruangan Sekjen Hasto Kristiyanto digeledah). Tapi mereka informasinya tidak dilengkapi dengan bukti-bukti yang kuat," kata Djarot di Jiexpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (9/1).
"Enggak (dihalangi). Informasi yang saya terima bahwa yang bersangkutan tidak ada bukti-bukti yang kuat. Surat terus dan sebagainya," sambung Djarot.