Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Hasto Batal Diperiksa KPK Hari Ini, Dijadwalkan Ulang 20 Agustus
15 Agustus 2024 11:11 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto batal diperiksa oleh KPK terkait kasus suap jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, hari ini, Kamis (15/8).
ADVERTISEMENT
Pemanggilan ini merupakan penjadwalan ulang dari jadwal sebelumnya pada Jumat (19/7) lalu. Saat itu, Hasto tak bisa hadir lantaran sudah memiliki agenda lainnya.
Kemudian, pemanggilan ulang Hasto dijadwalkan ulang pada Jumat (16/8) besok. Namun, ia mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk meminta ke KPK agar diperiksa hari ini, Kamis (15/8). Permintaan itu dikarenakan Hasto dijadwalkan untuk hadir pada agenda yang sudah direncanakan 2 minggu yang lalu.
"Sesuai dengan panggilan saya, historical-nya seharusnya saya dipanggil pada hari Jumat tanggal 16 Agustus. Namun, tanggal 16 Agustus, kan, ada pidato kenegaraan, dari Presiden," ujar Hasto kepada wartawan, Kamis (15/8).
"Kemudian, yang kedua kami juga ada diskusi, bedah buku tentang Merahnya Ajaran Soekarno di Museum Multatuli. Bersama dengan Bapak Airlangga Pribadi, Bonnie Triyana, dan juga Bapak Rocky Gerung, dan itu sudah direncanakan 2 minggu yang lalu," sambung dia.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya agenda itu, Hasto juga mengaku telah berkirim surat kepada KPK agar pemeriksaannya dijadwalkan hari ini, Kamis (15/8). Bahkan ia kemudian datang langsung ke KPK.
Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK dengan didampingi oleh dua pengacaranya, Ronny Talapessy dan Johannes Tobing, pada sekitar pukul 10.00 WIB.
Namun, Hasto hanya berada di dalam Gedung Merah Putih KPK selama sekitar kurang lebih 20 menit. Kemudian Hasto tampak meninggalkan kantor KPK.
Menurut dia, KPK tak bisa memeriksanya pada hari ini. Pemeriksaannya dijadwalkan ulang pada Selasa (20/8) depan.
"Tetapi, KPK rupanya sangat sibuk, dan kami memaklumi hal tersebut, sehingga akhirnya tadi disepakati untuk dijadwalkan ulang pada tanggal 20 Agustus, hari Selasa jam 10 pagi," ucapnya.
ADVERTISEMENT
"Sehingga, nanti saya akan datang untuk memberikan keterangan yang diperlukan dengan sebaik-baiknya, dengan sejujur-jujurnya," pungkas dia.
Sekilas Kasus DJKA
Kasus suap terhadap pejabat DJKA Kemenhub yang kasusnya ditangani KPK, salah satu tersangkanya telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, pada 7 September 2023.
Kala itu, vonis hukuman tiga tahun penjara dijatuhkan kepada Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, yang terbukti memberikan suap untuk memperoleh pekerjaan pembangunan dan peningkatan jalur kereta api di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan.
Masih ada tersangka lain yang diproses di KPK. Adapun total suap yang telah diberikan Dion dkk ke berbagai pihak atas pekerjaan di tiga provinsi tersebut mencapai Rp 37,9 miliar.