Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Hasto Didakwa Bersama Harun Masiku Suap Komisioner KPU Rp 600 Juta
14 Maret 2025 10:07 WIB
·
waktu baca 5 menit
ADVERTISEMENT
Hasto Kristiyanto didakwa memberi suap kepada Komisioner KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. Tujuannya adalah agar caleg PDIP, Harun Masiku, bisa menjadi anggota DPR.
ADVERTISEMENT
Perkara suap ini merupakan dakwaan kedua terhadap. Sekjen PDIP itu juga didakwa merintangi penyidikan KPK dalam kasus Harun Masiku.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu," kata jaksa KPK saat membacakan dakwaan Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3).
Dalam perkara suap ini, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat bernama Donny Tri Istiqomah, orang kepercayaannya Bernama Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberi suap SGD 57.350 atau sekitar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan bersama Agustiani Tio Fridelina.
Suap itu dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU menyetujui permohonan Pergantian Antarwaktu (PAW) Harun Masiku menggantikan Riezky Aprilia sebagai Anggota DPR RI untuk Dapil Sumatera Selatan 1.
ADVERTISEMENT
Suap ini berawal dari 20 September 2018. Saat itu KPU menetapkan Daftar Calon Tetap di Pemilu DPR RI Dapil Sumsel 1. Riezky menempati posisi ketiga, sementara Harun Masiku posisi keenam dalam nomor urut.
Saat itu, KPU dapat informasi bahwa caleg PDIP atas nama Nazarudin Kiemas meninggal dunia. Sehingga dia dicoret dari keikutsertaan dalam Pileg.
Pemilu pun digelar. Para caleg PDIP di dapil tersebut memenangkan suara sah sebanyak 145.752. Riezky Aprilia keluar sebagai caleg terpilih karena mengantongi suara terbanyak 44.402.
Namun, pada 22 Juni 2019, dilaksanakan pleno DPP PDIP membahas perolehan suara Nazarudin Kiemas dalam pemilu meski sudah meninggal dunia.
Hasto memerintahkan kepada Donny Tri selaku tim hukum PDIP mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung atas ketentuan pasal 54 ayat (5) huruf k peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019.
ADVERTISEMENT
"Terdakwa memanggil Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri di Rumah Aspirasi Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A Jakarta Pusat, pada saat itu Terdakwa menyampaikan bahwa Harun Masiku harus dibantu untuk menjadi anggota DPR RI karena sudah menjadi keputusan partai," kata jaksa KPK.
Dia memerintahkan Donny Tri dan Saeful untuk mengurus agar Harun Masiku bisa menjadi Anggota DPR RI dan melaporkan setiap perkembangan kepadanya. Baik mengenai komitmen, penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan Harun.
Terkait gugatan peraturan KPU itu, Mahkamah Agung mengabulkannya. Pokok putusannya yakni menyatakan perolehan suara calon legislatif yang meninggal dunia untuk anggota DPR dan DPRD, perolehan suara terbanyaknya harus menjadi kewenangan diskresi pimpinan partai politik untuk menentukan kader terbaik sebagai anggota legislatif menggantikan calon yang meninggal. KPU kemudian menerima salinan putusan tersebut.
ADVERTISEMENT
Pada Juli 2019, dilaksanakan rapat pleno DPP PDIP yang memutuskan Harun menjadi caleg terpilih Sumsel 1 dan berhak menerima pelimpahan suara dari Nazaruddin Kiemas sebesar 34.276 suara.
Keputusan itu kemudian disampaikan ke KPU RI. Menindaklanjutinya, KPU bersurat ke DPP PDIP yang pada pokoknya tidak bisa memenuhi permohonan tersebut karena bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Dari sini, upaya suap kepada Wahyu Setiawan bergulir. Pada 31 Agustus 2019, Hasto dan Donny menemui Wahyu Setiawan di ruang kerjanya. Saat itu Hasto mengajukan 2 nama untuk pergantian caleg. Salah satunya, yakni Riezky Aprilia diganti Harun Masiku.
"Terdakwa juga memohon agar KPU RI dapat mengakomodir permintaan terkait Harun Masiku tersebut," kata jaksa.
Namun di hari yang sama, KPU menetapkan pemenang di Dapil Sumsel 1 adalah Riezky Aprilia bukan Harun Masiku. Donny Tri selaku saksi PDIP kemudian memprotes keputusan tersebut. Tetapi KPU bergeming.
ADVERTISEMENT
Tak menyerah, PDIP meminta fatwa kepada MA soal perbedaan tafsir antara KPU dan pihaknya atas putusan yang sebelumnya telah dikeluarkan. Permohonan tafsir ini ditandatangani oleh Hasto dan juga Yasonna Laoly selaku Ketua DPP PDIP.
"Pada pokoknya meminta fatwa kepada Mahkamah Agung RI agar KPU RI bersedia melaksanakan amar putusan Mahkamah Agung RI Nomor 57.P/HUM/2019, tanggal 19 Juli 2019," kata jaksa.
MA kemudian menerbitkan surat yang pada pokoknya menetapkan suara calon legislatif meninggal dunia kewenangannya diserahkan kepada partai untuk diberikan kepada calon legislatif yang dinilai terbaik.
Pada saat fakta diterbitkan, Hasto dan Harun Masiku sedang berada di ruangan Ketua MA saat itu Hatta Ali dan menerima fatwa tersebut.
Terpisah, Saeful Bahri menghubungi Agustiani Tio untuk meminta menghubungi Wahyu agar mengurus pergantian caleg terpilih dari Riezky Aprilia menjadi Harun Masiku.
ADVERTISEMENT
Komunikasi pun terjalin. Wahyu bersedia melakukannya. Wahyu dijanjikan diberikan Rp 750 juta sebagai biaya operasional, tetapi dia meminta Rp 1 miliar.
Permintaan itu disampaikan kepada Hasto, kemudian Sekjen PDIP itu disebut menyetujuinya.
Sebagai realisasi atas upaya pergantian caleg itu, Hasto disebut menyampaikan kepada Saeful Bahri ada dana Rp 600 juta yang bisa digunakan. Rp 200 juta disebut akan digunakan sebagai uang muka penghijauan kantor PDIP dan Rp 400 juta diserahkan kepada Donny Tri melalui Kusnadi.
Uang Rp 400 juta di Kusnadi kemudian disampaikan ke Donny Tri, disertai dengan pesan "Mas ini ada perintah Pak Sekjen untuk menyerahkan duit operasional 400 juta ke Pak Saeful, yang 600 juta Harun Masiku."
Donny kemudian menghubungi Saeful menyampaikan telah menerima Rp 400 juta dari Hasto dan sisanya yakni Rp 600 juta dari Harun Masiku.
ADVERTISEMENT
Penyerahan secara bertahap pun dilakukan kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio.
Proses agar Harun jadi anggota DPR RI pun berlanjut. Karena Riezky sudah dilantik jadi anggota DPR RI, maka diusulkan agar pergantian melalui mekanisme PAW.
Sejumlah pembahasan dilakukan. Begitu juga realisasi uang suap terus dibayarkan. Namun, prosesnya belum selesai, KPK terlebih dahulu menangkap Wahyu dkk. Total uang yang sudah diberikan kepada Wahyu dkk adalah Rp 600 juta.
"Bahwa Terdakwa (Hasto) Bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahuri dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah SGD 57,350 atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU 2017-2022 bersama-sama Agustiani Tio Fridelina," kata jaksa.
Atas perbuatannya, Hasto didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT