Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.7
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Hasto Didakwa Halangi KPK Tangkap Harun Masiku, Perintahkan Rusak Bukti
14 Maret 2025 9:31 WIB
·
waktu baca 4 menit
ADVERTISEMENT
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto didakwa melakukan perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku oleh KPK. Membuat KPK tidak berhasil menangkap Harun Masiku.
ADVERTISEMENT
Perbuatan Hasto itu dilakukan dengan sejumlah perbuatan. Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa KPK, Hasto melakukan perintangan tersebut setidak-tidaknya pada kurun Waktu Desember 2019 hingga Juni 2024.
"Melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi," kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3).
Perbuatan itu diduga dilakukan Hasto dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan terhadap Harun Masiku yang merupakan eks caleg DPR RI dari PDIP.
Cara yang disebut dilakukan Hasto dalam merintangi penyidikan itu yakni dengan memerintahkan Harun Masiku, melalui Nurhasan, merendam telepon genggamnya ke dalam air setelah OTT terhadap Wahyu Setiawan dilakukan. Wahyu saat itu merupakan Komisioner KPU.
ADVERTISEMENT
Adapun OTT tersebut terkait dengan dugaan suap dari Harun untuk bisa menjadi anggota DPR RI dari PDIP melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu.
Kemudian, Hasto juga diduga memerintahkan Kusnadi yang merupakan stafnya untuk menenggelamkan HP-nya sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Seperti apa detail perbuatan yang diduga dilakukan Hasto?
Menyuruh Harun Masiku Merendam HP
Pada 26 November 2019, Pimpinan KPK menerbitkan surat penyelidikan tentang dugaan suap di DPR RI terkait pengurusan dan pelaksaan APBN Tahun 2020. Diduga ada suap kepada penyelenggara negara di KPU.
Pada 20 Desember 2019, KPK menerbitkan Sprindik dugaan suap penetapan Anggota DPR RI. Penyelidikan pun dilakukan.
Kemudian pada 8 Januari 2020, KPK menerima informasi adanya komunikasi antara Wahyu Setiawan dengan Agustiani Tio Fridelina --eks Anggota Bawaslu. Komunikasi itu terkait penerimaan uang rencana penetapan Harun Masiku sebagai Anggota DPR RI.
ADVERTISEMENT
KPK kemudian mulai mengawasi pergerakan mereka. Termasuk kader PDIP Saeful Bahri dan advokat Donny Tri Istiqomah.
Di tanggal yang sama, sekitar pukul 18.19 WIB, Wahyu diamankan KPK. Di momen inilah keterlibatan Hasto terlihat. Dia memerintahkan kepada Harun Masiku merendam HP-nya.
"Dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu di kantor DPP PDIP dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh Petugas KPK," kata jaksa. Perintah itu disampaikan melalui Nurhasan.
Kemudian pada 18.35, di Hotel Sofyan Cut Mutia, Harun bertemu Nurhasan, dan mengeksekusi perintah Hasto. Pada 18.52, HP Harun tidak aktif dan tidak terlacak.
Lalu KPK memantau keberadaan Harun melalui HP Nurhasan. Pada 20.00 WIB, Nurhasan dan Harun terpantau berada di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) dan di saat bersamaan, Kusnadi yang merupakan orang kepercayaan Hasto berada di lokasi yang sama.
ADVERTISEMENT
"Kemudian petugas KPK mendatangi PTIK namun tidak berhasil menemukan Harun Masiku," kata jaksa.
Besoknya, KPK menetapkan Wahyu Setiawan Bersama Agustiani Tio sebagai tersangka. Harun dan Saeful Bahri juga turut dijerat.
Ketiga nama selain Harun sudah disidangkan dan dihukum, menyisakan Harun yang masih buron hingga saat ini. Pencarian DPO sudah diterbitkan untuk Harun.
Perintahkan Kusnadi Tenggelamkan HP
Pada 4 Juni 2024 KPK mengirimkan surat panggilan kepada Hasto atas perkara Harun. Hasto dipanggil untuk diperiksa 10 Juni.
Di sela rentang Waktu itu, tepatnya pada6 Juni, Hasto diduga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP-nya sebagai antisipasi upaya paksa penyidik KPK. Kusnadi melaksanakannya.
Kemudian pada 10 Juni 2024, Hasto Bersama Kusnadi menghadiri panggilan sebagai saksi di KPK. Sebelum Hasto diperiksa, HP miliknya dititipkan ke Kusnadi.
ADVERTISEMENT
"Pada saat penyidik KPK menanyakan telepon genggam milik terdakwa, terdakwa menjawab tidak memiliki telepon genggam," kata jaksa.
Berdasarkan informasi yang didapat penyidik, ternyata HP Hasto berada di tangan Kusnadi.
"Sehingga penyidik melakukan penyitaan telepon genggam milik Terdakwa dan Kusnadi namun Penyidik tidak menemukan telepon genggam milik Kusnadi yang berisi informasi terkait Harun Masiku," kata jaksa.
Atas serangkaian tindakannya itu, Hasto didakwa dengan Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Selain perintangan penyidikan, Hasto juga didakwa menjadi pemberi suap kepada Wahyu Setiawan. Terkait itu, ia didakwa dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 54 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT