Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
14 Ramadhan 1446 HJumat, 14 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Hasto Didakwa Hari Ini, Febri Diansyah Harap Persidangan Berjalan Secara Fair
14 Maret 2025 7:42 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
ADVERTISEMENT
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bakal menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan suap dan dugaan perintangan penyidikan Harun Masiku, pada hari ini, Jumat (14/3).
ADVERTISEMENT
Sidang perdana tersebut akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
"Jumat, 14 Maret 2025. Jam 09.20 WIB sampai dengan selesai. Agenda sidang pertama," demikian dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Pusat.
Berkas perkara Hasto teregister dengan nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst. Sidang tersebut bakal digelar di ruang Prof Dr. H. Muhammad Hatta Ali Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penasihat hukum Hasto, Todung Mulya Lubis, menyatakan kesiapannya untuk menghadapi persidangan tersebut.
"Perlawanan secara hukum merupakan pilihan langkah yang kami lakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap institusi peradilan dan Majelis Hakim Yang Mulia sebagai pemimpin sidang ini," ujar Todung dalam keterangannya, Jumat (14/3).
Ia menekankan bahwa PDIP maupun Hasto akan menghadapi persidangan ini sebagai bagian dari perjuangan politik yang akan dijalankan dengan segenap jiwa raga.
ADVERTISEMENT
"Sebagaimana pada tahun 1930, Bung Karno menghadapi tuduhan dari pemerintahan kolonial. Perbedaannya, hari ini perlawanan politik terhadap kekuasaan yang korup dan pelanggar konstitusi justru dikriminalisasi menggunakan dalih pemberantasan korupsi," tegasnya.
Sementara itu, koordinator juru bicara penasihat hukum Hasto, Febri Diansyah, menyebut bahwa dalam menghadapi persidangan ini, pihaknya siap menguji setiap dakwaan yang ditujukan KPK kepada Hasto.
"Jika selama proses penyidikan terdapat banyak pelanggaran aturan dan kesewenang-wenangan, maka kami berharap setelah perkara ini dilimpahkan ke pengadilan, prosesnya dapat berjalan secara fair, berimbang dan independen," kata Febri.
Ia menyebut, bahwa terdapat sejumlah persoalan dalam berkas dakwaan yang disusun JPU KPK.
"Namun, sebagai penghormatan terhadap pelaksanaan tugas Penuntut Umum KPK, hal tersebut baru akan kami persoalkan secara sistematis pada nota keberatan atau eksepsi sesuai jadwal yang diberikan Majelis Hakim," tutur dia.
ADVERTISEMENT
Eks juru bicara KPK itu juga menekankan bahwa pihaknya telah mempelajari berkas perkara yang diserahkan oleh KPK.
Berdasarkan identifikasi awal, lanjutnya, ada sekitar 60 orang saksi dan 20 orang ahli yang telah diambil keterangannya di tahap penyidikan.
"Sebagian besar saksi yang diperiksa adalah saksi yang pernah memberikan keterangan pada dua perkara sebelumnya, yang saat ini telah diputus pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ucapnya.
Dalam keterangan terpisah, eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap meminta KPK tidak gentar menghadapi sidang Hasto. Meski, ada sosok Febri Diansyah yang jadi pengacaranya. Yudi menilai kehadiran Febri jadi kuasa hukum Hasto tak akan begitu berpengaruh.
"Sebenarnya dia tahu fakta sebenarnya ketika menjadi jubir dan sekarang tiba-tiba membela mengenyampingkan fakta yang dulu dia pernah tahu," kata Yudi.
ADVERTISEMENT
"Pengetahuan Febri saat itu hanyalah sebatas menyampaikan kronologis terkait kasus suap melalui OTT KPU saja bukan substantif berdasarkan bukti. Sehingga kita bisa melihat statemennya pun tidak dalam misalnya mengatakan bahwa dakwaan KPK seperti oplosan, padahal dia sekali lagi tahu bahwa pembuatan dakwaan itu berdasarkan alat bukti dan barang bukti," sambungnya.
Yudi menyampaikan bahwa perkara sudah di jalan yang benar.
"KPK sudah menemukan perbuatan perbuatan yang dilakukan oleh Hasto berdasarkan bukti bukti yang kuat sehingga itu saja yang harus dibuka di depan majelis hakim. KPK fokus di situ tanpa perlu meladeni serangan serangan opini pihak Hasto karena tempatnya pembuktian ya di persidangan," pungkasnya.
Kasus Hasto
Dalam kasusnya, Hasto dijerat sebagai tersangka dalam dua perkara. Pertama, yakni tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) eks Caleg PDIP Harun Masiku dan dugaan perintangan penyidikan.
ADVERTISEMENT
Dia sempat mengajukan praperadilan atas status tersangka tersebut. Namun PN Jaksel tidak menerima permohonan tersebut.
Sebab, Hasto mengajukan gugatan atas dua status tersangka itu dalam satu permohonan. Menurut Hakim, seharusnya diajukan dalam dua permohonan.
Oleh karena itu, Hasto kemudian mengajukan kembali praperadilan dalam dua permohonan. Sidang perdana seharusnya digelar pada awal Maret 2025. Namun, karena KPK selaku Termohon tidak hadir, sidang kemudian ditunda pada 10 dan 14 Maret 2025.
Untuk praperadilan perkara dugaan suap, Hakim PN Jakarta Selatan telah memutuskan bahwa gugatan tersebut gugur. Hal itu lantaran berkas perkara pokok Hasto telah dilimpahkan ke pengadilan.
Pelimpahan berkas tersebut dilakukan KPK pada Jumat, 7 Maret 2025 lalu. Adapun sesuai ketentuan, praperadilan akan gugur bila pokok perkara sudah mulai disidangkan.
ADVERTISEMENT
Hal itu kemudian menjadi protes pengacara Hasto. Sebab, KPK dinilai mengulur waktu dengan menunda sidang praperadilan agar bisa melimpahkan perkara.
Namun, KPK membantah hal tersebut. Sebab, proses hukum praperadilan dengan pokok perkara disebut dilakukan dalam koridor yang berbeda.