Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menduga ada kepentingan politik dalam pemeriksaan dan pemanggilan kliennya oleh KPK. Menurutnya, ada upaya untuk membungkam kritik terhadap pemerintah.
ADVERTISEMENT
"Ya itu yang tadi saya sampaikan di awal, dugaan kami ada cawe-cawe politik yang menggunakan hukum sebagai instrumen dalam membungkam kritik-kritik yang sehari-hari kita dengar di tengah masyarakat," kata Ronny dalam diskusi bertajuk 'Menguak Motif Pemanggilan Sekjen PDIP ke Polda dan KPK: Politisasi Hukum Era Jokowi?' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/6).
"Dan apa yang disampaikan Mas Hasto ini adalah kritik rasional yang telah diketahui oleh publik dan disuarakan oleh banyak pihak akademisi, budayawan, dan mahasiswa," lanjutnya.
Senada dengan Ronny, aktivis HAM Usman Hamid, menyebut sangat sulit menganggap bahwa pemanggilan Hasto murni sebagai proses hukum. Menurutnya, Hasto yang kerap bersuara kritis ada kaitannya dengan pemanggilan tersebut.
"Jelas sekali Hasto adalah satu di antara sedikit petinggi partai yang sangat bersuara kritis dan beroposisi terhadap pemerintah yang berkuasa, entah soal dugaan kecurangan pemilu, intimidasi terhadap guru besar, dan lainnya," ucap Usman.
ADVERTISEMENT
"Jadi, saya kira sulit untuk mengatakan bahwa proses hukum yang sekarang ini berlangsung di kepolisian maupun KPK terkait Sekjen PDIP adalah proses yang benar-benar murni untuk kepentingan yuridis," jelasnya.
Lebih lanjut, Usman pun menyinggung bahwa hukum saat ini tumpul ke koalisi pendukung pemerintah dan justru tajam kepada oposisi. Bahkan, KPK juga terkesan dijadikan alat menundukkan dan membungkam oposisi.
"Setelah KPK direvisi UU-nya, setelah Tes Wawasan Kebangsaan menyingkirkan sejumlah penyidik-penyidik pemberani dan berintegritas, KPK secara perlahan tapi pasti akhirnya mengalami semacam pelemahan oleh politisasi dari pemerintah yang berkuasa, khususnya dari presiden," imbuhnya.
Adapun pada Senin (10/6) kemarin, KPK melakukan pemeriksaan Hasto terkait upaya mencari buronan Harun Masiku.
Saat itu, KPK juga menyita sejumlah barang milik Hasto Kristiyanto. Termasuk handphone hingga buku catatan.
ADVERTISEMENT
Pihak Hasto pun keberatan dengan penyitaan yang dilakukan KPK. Selain karena penyitaan dinilai tidak sesuai prosedur, barang yang disita pun dinilai tidak ada kaitannya dengan kasus Masiku.
Masiku sudah 4 tahun menjadi buronan KPK. Dia masuk daftar pengejaran tak lama usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020. KPK menduga ada pihak yang melindungi Masiku.
Harun Masiku ialah tersangka suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024. Mantan caleg PDIP itu diduga menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta.
Wahyu dan para tersangka lain di kasus ini sudah disidangkan dan telah dijatuhkan vonis. Wahyu bahkan sudah ada yang bebas dari penjara.