Hasto Diperiksa KPK sebagai Tersangka: Imbau Kader PDIP Tetap Tenang

13 Januari 2025 10:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diperiksa sebagai tersangka oleh KPK pada Senin (13/1). Ia diperiksa dalam kasus Harun Masiku.
ADVERTISEMENT
Hasto tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pukul 09.32 WIB. Ia didampingi beberapa pengacara dari PDIP seperti Ronny Talapessy hingga Maqdir Ismail.
Sebelum masuk ke dalam ruangan, Hasto berpesan kepada seluruh simpatisan dan kader PDIP untuk tetap tenang.
"Kami mohon doanya dan kami mengimbau kepada seluruh simpatisan, anggota dan kader partai untuk tetap tenang," kata Hasto.
Hasto menekankan, apa yang ia lakukan selama ini merupakan bagian dari perjuangan. Ia meningkatkan PDIP merupakan partai banteng.
"Ini adalah suatu perjuangan yang sejak lama kita lakukan dan kita tetap kokoh di dalam prinsip-prinsip dan keyakinan politik, karena PDI Perjuangan adalah partai yang berkarakter banteng," ucap Hasto.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto duduk saat tiba untuk memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Kasus Hasto di KPK

Hasto berstatus sebagai tersangka dalam dua perkara. Yakni dugaan suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
ADVERTISEMENT
Adapun dalam perkara dugaan suap oleh Harun Masiku, Hasto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana. Ia dijerat sebagai tersangka bersama Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaannya.
Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.
Terkait perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam hp-nya dalam air dan segera melarikan diri.
ADVERTISEMENT
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.