Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Hasto Diperiksa KPK Sebagai Tersangka: Terkait Kasus Saya, Kami Telah Siap
13 Januari 2025 10:25 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Hasto mengeklaim telah siap menjalani proses hukum yang menjeratnya.
ADVERTISEMENT
"Berkaitan dengan apa yang terjadi terhadap kasus saya, sepenuhnya baik secara formal maupun materiil, kami telah siap," kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1).
Hasto mengaku, sejak awal diberi tugas oleh Megawati Soekarnoputri untuk menjadi Sekjen PDIP, sudah berjuang menegakkan konstitusi dan nilai demokrasi.
Sehingga dalam perjuangan tersebut, lanjutnya, butuh konsekuensi. Ia mengatakan, nilai tersebut pun diajarkan oleh Presiden pertama RI, Sukarno.
"Kami diajarkan oleh Bung Karno, oleh Ibu Mega, bahwa perjuangan memerlukan suatu pengorbanan terhadap cita-cita. Itulah yang diajarkan kepada kami," ujar Hasto.
"Sehingga kami hadir dengan penuh tanggung jawab dan siap mengikuti seluruh proses hukum," tambahnya.
Hasto tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan sekitar pukul 09.32 WIB. Ia tampak didampingi sejumlah tim hukumnya.
ADVERTISEMENT
Sedianya, Hasto telah diminta untuk hadir dalam pemeriksaan pada Senin (6/1) pekan lalu. Namun ia tak memenuhi panggilan pemeriksaan itu dengan alasan ada kegiatan lain yang sudah terjadwal sebelumnya.
Pemeriksaan pun diminta untuk dijadwalkan ulang setelah perayaan HUT ke-52 PDIP. KPK akhirnya menjadwalkan ulang pemeriksaan hari ini, dan Hasto memastikan akan hadir.
Hasto berstatus sebagai tersangka dalam dua perkara. Yakni dugaan suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Adapun dalam perkara dugaan suap oleh Harun Masiku, Hasto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana. Ia dijerat sebagai tersangka bersama Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaannya.
Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
ADVERTISEMENT
Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam hp-nya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Terbaru, Hasto melawan status tersangkanya di KPK. Ia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.