news-card-video
15 Ramadhan 1446 HSabtu, 15 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Hasto: Harun Masiku Harus Dibantu untuk Jadi Anggota DPR

14 Maret 2025 10:37 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (kedua kanan) berjalan setibanya untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakara Pusat, Jumat (14/3/2025). Foto: Fathul Habib Sholeh/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (kedua kanan) berjalan setibanya untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakara Pusat, Jumat (14/3/2025). Foto: Fathul Habib Sholeh/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa menyuap komisioner KPU RI 2017–2022 Wahyu Setiawan dalam pengurusan eks Caleg PDIP Harun Masiku menjadi anggota DPR RI lewat mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW).
ADVERTISEMENT
Dalam sidang pembacaan surat dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengungkapkan Hasto pernah menyatakan bahwa Harun Masiku harus dibantu untuk menjadi anggota DPR RI.
"Terdakwa memanggil Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri di Rumah Aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A Jakarta Pusat, pada saat itu Terdakwa menyampaikan bahwa Harun Masiku harus dibantu untuk menjadi anggota DPR RI karena sudah menjadi keputusan partai," kata jaksa KPK membacakan surat dakwaannya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3).
Untuk membantu hal itu, jaksa menjelaskan bahwa Hasto kemudian memerintahkan advokat Donny Tri Istiqomah dan kader PDIP Saeful Bahri untuk mengurus Harun Masiku di KPU RI agar ditetapkan sebagai anggota DPR RI.
Tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan Anggota DPR RI 2019 - 2024 di KPU Donny Tri Istiqomah berada di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di gedung KPK Merah Purih, Jakarta, Senin (3/2/2025). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Tak hanya itu, Donny Tri dan Saeful Bahri juga diperintahkan agar terus menyampaikan setiap perkembangan segala hal pengurusan Harun Masiku tersebut kepada Hasto. Termasuk mengenai penyerahan uang.
ADVERTISEMENT
"Melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen, penyerahan uang, dan segala hal pengurusan terkait Harun Masiku kepada Terdakwa," ungkap jaksa.
Dalam dakwaan, jaksa memaparkan ada serangkaian upaya Hasto demi menjadikan Harun Masiku sebagai Anggota DPR 2019-2024. Mulai dari mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung, mencoba mengganti susunan caleg, hingga menyuap komisioner KPU.
Baliho buronan KPK Harun Masiku yang kemudian dibongkar oleh Satpol PP. Foto: Dok. Istimewa
Harun Masiku kala itu adalah caleg PDIP yang kalah dalam perolehan untuk Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1. Caleg dengan suara terbanyak dalam dapil itu, Nazarudin Kiemas, meninggal dunia. Yang kemudian terpilih adalah caleg suara terbanyak kedua, Riezky Aprilia.
Upaya pertama yang dilakukan demi Harun Masiku adalah mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung. Alhasil, MA mengabulkan gugatan dengan menyatakan bahwa perolehan suara calon legislatif yang meninggal dunia untuk anggota DPR dan DPRD menjadi kewenangan diskresi pimpinan partai politik untuk menentukan kader terbaik untuk menggantikan calon yang meninggal. Namun, hal itu ditolak KPU karena dinilai tak sesuai ketentuan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
Upaya kedua adalah dengan mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung agar KPU menjalankan keputusan itu. Serta dengan meminta Riezky untuk mundur dengan digantikan Harun Masiku.
"Surat undangan pelantikan [anggota DPR] Riezky Aprilia ditahan oleh terdakwa [Hasto]," ujar jaksa.
Atas permintaan mundur itu, Riezky menolaknya. Riezky tetap dilantik pada 1 Oktober 2019.
"Setelah pelantikan tersebut, Terdakwa [Hasto] tetap berupaya untuk menjadikan Harun Masiku menjadi Anggota DPR," ucap jaksa.
Upaya lainnya adalah dengan menyuap Komisioner KPU. Komisioner yang disuap Hasto adalah Wahyu Setiawan. Suap diberikan bersama-sama dengan Harun Masiku. Nilainya sekitar Rp 600 juta.
"Bahwa Terdakwa (Hasto) Bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahuri dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah SGD 57,350 atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU 2017-2022 bersama-sama Agustiani Tio Fridelina," kata jaksa.
ADVERTISEMENT
Namun, perbuatan itu terungkap dalam OTT KPK pada Januari 2020 lalu. Meski demikian, Harun Masiku lolos dari OTT karena diduga dibantu oleh Hasto.
Hingga lima tahun berselang, Harun Masiku masih gagal ditangkap KPK. Saat ini, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan KPK terhadap Harun Masiku.