Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Hasto Jadi Tersangka KPK, PDIP Siapkan Calon Pengganti Sekjen?
30 Desember 2024 16:49 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Lantas, apakah PDIP sudah menyiapkan calon pengganti Hasto yang berurusan dengan hukum ini?
ADVERTISEMENT
Politikus senior PDIP Aria Bima mengungkapkan partainya pasti sudah membahas terkait posisi Hasto sebagai sekjen di partai berlambang banteng itu. Kata dia, di internal pasti sudah ada pembahasan.
“Pasti ada pembahasan, tapi saya tidak mengerti karena saya bukan DPP,” kata Bima kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/12).
Hasto telah menjadi Sekjen PDIP sejak tahun 2015. Ia merupakan salah satu orang kepercayaan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Meski begitu, Bima tak mengetahui siapa calon pengganti Hasto. Menurutnya, PDIP adalah partai yang matang sehingga apabila terjadi hal-hal mendesak di internal, maka sudah dipikirkan solusinya.
“PDIP ini partai cukup matang dari berbagai dinamika. Sejak Orba, reformasi, zaman kita berkuasa, 10 tahun di luar kekuasaan sudah cukup matang. Yang semacam ini sudah ada SOP-nya, yang tidak membuat kontraksi di dalam internal partai kita,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Kasus Hasto
Hasto dijerat dua pasal yakni suap dan perintangan penyidikan terhadap kasus suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
PAW untuk Harun Masiku ini diajukan PDIP untuk menggantikan calegnya Nazarudin Kiemas yang meninggal. Padahal, seharusnya yang menggantikan Nazarudin adalah caleg peringkat dua yakni Riezky Aprilia.
Namun permintaan PAW oleh PDIP terhadap KPU ini ditolak. Berujung terungkapnya kasus dugaan suap terhadap Wahyu Setiawan. Suap tersebut senilai Rp 600 juta.
KPK menyebut suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saiful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.
Hasto juga dijerat sebagai tersangka perintangan penyidikan dalam kasus itu. Perbuatannya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Harun Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.