Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Hasto Jadi Tersangka KPK, Rumahnya di Bekasi Dijaga Satgas Cakra Buana PDIP
24 Desember 2024 15:18 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Hasto jadi tersangka terkait kasus Harun Masiku.
ADVERTISEMENT
Sejak kabar penetapan tersangka oleh KPK, keberadaan Hasto belum diketahui. Namun, suasana rumah pribadi Hasto di Taman Kartini, Margahayu, Bekasi Timur, pada Selasa (24/12) siang, sepi. Tidak ada aktivitas.
Pantauan di lokasi, terlihat petugas dari Satgas Cakra Buana PDIP berjaga di depan rumah Hasto. Jumlahnya ada 4 orang. Selain itu ada seorang polisi.
Terlihat ada sebuah mobil hitam terparkir di dalam rumah.
Ketua RW 23 Margahayu Bekasi Timur, Guntur Kiapma Putra, mengatakan, dirinya baru mengetahui adanya kabar penetapan tersangka terhadap Hasto selaku tetangganya.
"Saya enggak tahu malahan (kabar penetapan tersangka), malah saya baru tau kabarnya. Tadi dapat info dari warga, katanya banyak wartawan gitu jadi saya datang ke sini," kata Kiapma.
Ia menyebut, Hasto sehari-hari tinggal di sini. Selain itu, selalu ada penjagaan ketat dari Satgas PDIP di depan rumah Hasto.
ADVERTISEMENT
"Iya karena dia kan Sekjen kan, jadi rumahnya rutin dijaga, kalau misalkan dia enggak ada dinas atau apa pulang ke sini, ini kan rumahnya sudah dari tahun 96," ucap Kiapma.
Ketika ditanya keberadaan Hasto, Kiapma mengaku tidak mengetahuinya. Namun, ia kembali menegaskan jika Hasto memang tinggal di sini sehari-hari.
"Setahu saya enggak ada ya (tidak ada di rumah), gak ngerti juga (dari kapan pergi), tapi tinggal di sini Pak Hasto sehari-hari," ucapnya.
Penetapan Tersangka
Hasto ditetapkan sebagai tersangka KPK dalam kasus suap Harun Masiku. Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan oleh pimpinan KPK baru Jilid VI.
Informasi yang kumparan dapatkan ekspose perkara penetapan tersangka Hasto tersebut dilakukan pada Jumat (20/12) sore, setelah serah terima jabatan pimpinan baru.
ADVERTISEMENT
Hasto ditetapkan tersangka terkait suap bersama-sama Harun Masiku terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Adapun Surat Perintah Penyidikan terhadap Hasto ini bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tertanggal 23 Desember 2024.
Hasto dijerat tersangka berdasarkan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Sabar," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto memberikan jawaban diplomatis saat dikonfirmasi mengenai penetapan tersangka tersebut.
Juru bicara Chico Hakim menyatakan, belum mendapatkan informasi resmi penetapan Hasto sebagai tersangka.
"Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya Pak Sekjen," kata Chico ketika dikonfirmasi,