Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka KPK. Hasto dijerat tersangka terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
ADVERTISEMENT
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Hasto belum ditahan. Sebelum penetapan tersangka ini, Ketum PDIP, Megawati Soekarnoputri, sempat memberikan sinyal 'perlawanan'. Dia mengatakan akan mendatangi KPK apabila Hasto ditangkap.
kumparan meminta respons dari politisi PDIP soal status tersangka Hasto dan rencana Megawati yang hendak mendatangi KPK.
"Menurut kamu? Ya kan Bu Mega sudah bicara," kata Politisi PDIP, Aria Bima saat menjawab pertanyaan wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/12).
“Kita lihat nanti Pak Hasto masih ada di luar KPK,” imbuhnya.
Megawati sebelumnya, sempat menyinggung bolak-baliknya Hasto dipanggil lembaga antirasuah tersebut. Hal itu disampaikan Mega saat hadiri acara peluncuran buku Todung Mulya Lubis, di Jakarta Pusat, Kamis (12/12) lalu.
Saat itu, Megawati menegaskan akan langsung turun tangan bila Hasto ditangkap KPK.
ADVERTISEMENT
"Saya bilang, kalau Hasto itu ditangkap saya datang. Saya enggak bohong. Kenapa? Saya ketua umum, bertanggung jawab kepada warga saya, dia adalah Sekjen saya," ujar Megawati.
Kasus Hasto di KPK
Adapun dalam perkara dugaan suap kasus Harun Masiku terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Hasto diduga menjadi pihak yang menyokong dana.
Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan.
Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saiful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.
Saiful dan Wahyu Setiawan sudah terlebih dahulu dijerat tersangka oleh KPK dan bahkan sudah disidang dan dinyatakan bersalah melakukan suap. Sementara Doni Tri dijerat tersangka bersama dengan Hasto.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah aspirasi yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Dalam perkara suap, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disangkakan melanggar Pasal 21 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.