Hasto Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka

20 Februari 2025 12:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK mengungkapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Dalam pemeriksaan itu, Hasto dicecar penyidik dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Adapun Hasto dijerat sebagai tersangka KPK dalam dua perkara, yakni dugaan suap komisioner KPU RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
"Betul Saudara HK hari ini menghadiri panggilan Penyidik dalam rangka pemeriksaan sebagai tersangka," ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (20/2).
Dalam pemeriksaan ini, Hasto tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.51 WIB menggunakan mobil Alphard berwarna hitam.
Ia terlihat didampingi oleh sejumlah pengacaranya, di antaranya Maqdir Ismail, Ronny Talapessy, Johannes Tobing, dan Patra Zen.
Sejumlah politisi PDIP lainnya juga tampak ikut mendampingi Hasto. Di antaranya, Komarudin Watubun, Deddy Sitorus, hingga Ribka Tjiptaning.
Tak hanya itu, sejumlah simpatisan dan kader PDIP juga menyambangi gedung dwiwarna. Mereka menyuarakan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka telah mencoreng muruah partai berlambang banteng tersebut.
Satgas Cakra Buana PDIP menyambangi KPK saat pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Dalam pantauan di lokasi, Hasto tampak memasuki ruang pemeriksaan sekitar pukul 10.10 WIB. Hingga saat ini, pemeriksaannya oleh penyidik masih berlangsung.
ADVERTISEMENT
Saat ditanya apakah dirinya siap ditahan usai pemeriksaan tersebut, ia mengaku siap lahir batin.
"Ya sudah siap lahir batin [ditahan]. Jadi, Saudara-saudara sekalian, suatu pertanyaan yang baik bagaimana kalau saya ditahan," kata Hasto kepada wartawan jelang pemeriksaan, Kamis (20/2).
Menjawab pertanyaan itu, Hasto menekankan bahwa Indonesia dibangun berdasarkan hukum yang berkeadilan. Oleh karenanya, jika nantinya ditahan, ia menegaskan bahwa hal itu bentuk perwujudan demokrasi dalam penegakan hukum. Meski, dia sempat berharap tidak ditahan.
"Republik ini dibangun berdasarkan hukum yang berkeadilan, itu konsepsi awalnya. Karena itulah, ketika itu terjadi, semoga tidak, ya, ini saya yakini akan menjadi pupuk bagi demokrasi," tuturnya.
"Ini akan menjadi benih-benih bagi upaya untuk mewujudkan suatu sistem penegakan hukum yang sebenar-benarnya tanpa pandang pilih. Karena itulah, kami yakini karena kami dilatih untuk berjuang dengan keyakinan," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan Hasto pada hari ini merupakan panggilan kedua usai Hasto mangkir dari panggilan sebelumnya dengan dalih mengajukan gugatan praperadilan.
Hasto adalah tersangka kasus dugaan suap Komisioner KPU serta dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Dia sempat mengajukan praperadilan untuk membatalkan status tersangkanya.
Namun, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima permohonan tersebut. Sebab dinilai tidak memenuhi unsur formil.
Hakim menjelaskan bahwa Hasto mempersoalkan dua sprindik yang mendasari penetapan tersangka KPK dalam satu permohonan praperadilan. Seharusnya diajukan dalam dua permohonan.
Atas putusan itu, Hasto kemudian kembali mengajukan praperadilan dalam dua permohonan. Sidang perdana sudah dijadwalkan oleh PN Jaksel pada 3 Maret 2025 mendatang.
Namun, KPK tetap memanggil Hasto untuk diperiksa sebagai tersangka. Lembaga antirasuah menyatakan bahwa praperadilan tidak menghalangi proses penyidikan.
ADVERTISEMENT