Hasto: Kemarin Diundang KPK, Saya Lupa di KTP Ternyata Konsultan

23 Juli 2024 16:10 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekertaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyampaikan pidato pada acara pelatihan nasional tim pemenangan daerah Pilkada 2024 di Hotel Seruni, Bogor, Jawa Barat, Selasa (23/7/2024).  Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekertaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyampaikan pidato pada acara pelatihan nasional tim pemenangan daerah Pilkada 2024 di Hotel Seruni, Bogor, Jawa Barat, Selasa (23/7/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto bicara soal pemanggilannya sebagai saksi oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
ADVERTISEMENT
Dalam pemanggilan tersebut, Hasto diperiksa sebagai saksi dalam kapasitas pekerjaannya sebagai konsultan.
"Pas kemarin diundang KPK saya lupa di KTP saya ternyata konsultan, konsultan itu kan kemampuan menerapkan ilmu-ilmu di dalam praktik itu untuk menyelesaikan suatu jasa," kata Hasto di Hotel Seruni, Bogor, Jawa Barat, Selasa (23/7).
Hasto bicara soal pemanggilan tersebut di sela-sela dia memberikan pelatihan kepada Tim Pemenangan Nasional Pilkada 2024
Setelah acara, awak media kembali menanyakan soal pemanggilan Hasto tersebut oleh KPK. Dia mengaku akan memenuhi panggilan ulang yang dilayangkan lembaga antirasuah.
Hasto tidak hadir dalam pemanggilan pertama sebagai saksi di KPK pada Jumat (19/7) kemarin. Namun, ia tidak hadir dengan alasan tengah memimpin rapat terkait Pilkada 2024 di Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
Dia menyebut, pemanggilannya oleh KPK merupakan ujian bagi partai.
"Bagi kami ini bagian dari ujian-ujian partai, karena kami juga digerakkan nilai ideologi moral dan etika di dalam berpartai. Apalagi undangan yang kami lakukan ya pasti kami akan datangi, tapi bisa kami pastikan nggak ada persoalan terkait masalah kereta api, saya juga bukan konsultan perusahaan kereta api, ya profesi saya sebelum gabung ke partai memang konsultan, itu tetap, sehingga saya akan memenuhi panggilan itu. Pilkada urusan lain, dan mesin terus bergerak," ucapnya.
Sejauh ini, KPK belum membeberkan apa keterkaitan Hasto dalam kasus DJKA. Dia hanya menyebut, seorang saksi yang dipanggil pasti ada keterkaitannya dalam kasus yang dimintai keterangannya.
"Tentunya ada mungkin alat bukti yang perlu diklarifikasi dari yang bersangkutan, atau ada keterangan saksi lain yang perlu dikonfirmasi lagi, atau ada kejadian yang perlu dijelaskan oleh saksi HK ini," kata Juru bicara KPK Tessa Mahardhika beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Pemanggilan ini merupakan hal baru yang dilakukan KPK terhadap Hasto. Sebab sebelumnya ia kerap diperiksa sebagai saksi oleh KPK, tetapi bukan terkait DJKA. Melainkan kasus dugaan korupsi Harun Masiku.

Kasus Jalur Kereta Api

Jalur kereta api Besitang - Langsa, Aceh. Foto: Evalisa Siregar/ANTARA
Kasus DJKA ini bermula dari operasi tangkap tangan Selasa 11 April 2023. Pada saat itu, KPK menjerat 10 orang yang diduga terlibat kasus suap.
Untuk pemberi suap, salah satunya adalah Dion Renato Sugiarto selaku pemilik PT. Istana Putra Agung (IPA) yang kerap jadi rekanan Kemenhub dalam pengerjaan proyek. Dia dijerat bersama Muchamad Hikmat, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma; Yoseph Ibrahim, Direktur PT KA Manajemen Properti, dan Parjono, VP PT KA Manajemen Properti.
Penerima suapnya adalah Harno Trimadi, Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub bersama 4 pegawai perkeretaapian lainnya.
ADVERTISEMENT
Kasus ini diduga terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan proyek jalur kereta api yang terindikasi terjadi suap. Pengadaannya dilakukan dengan cara lelang, tetapi diduga sudah diatur untuk memenangkan pihak rekanan tertentu. Sebagai imbalannya, ada fee yang diberikan.
Adapun proyek tersebut meliputi: pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan, Kadipiro, Kalioso; pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; 4 proyek konstruksi jalur kereta api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; dan perbaikan perlintasan sebidang di Jawa-Sumatera.
Fee yang diduga diterima para tersangka untuk pengaturan proyek tersebut dipatok dengan hitungan 5-10 persen dari nilai proyek. Diduga uang suap dari swasta kepada penyelenggara negara mencapai lebih dari Rp 14,5 miliar.
ADVERTISEMENT
Dion dkk sudah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor. Dia divonis 3 tahun penjara. Namun, kasus ini terus berkembang. Sejumlah tersangka baru sudah dijerat oleh KPK.