Hasto Kembali Jalani Sidang, Eks Wakapolri hingga Anggota DPR Turut Hadir
·waktu baca 3 menit

Sejumlah tokoh ikut menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan suap komisioner KPU RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/5).
Dalam pantauan di lokasi, tampak hadir mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno, anggota Komisi III DPR RI Irjen Pol (Purn) Safaruddin, anggota DPR RI fraksi PDIP periode 2019–2024 Komjen Pol (Purn) Muhammad Nurdin, eks Menteri Lingkungan Hidup Sonny Keraf.
Kemudian, juga terlihat anggota Komisi VIII DPR RI fraksi PDIP Selly Andriany Gantina, Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning, Ketua DPD PDIP NTB Rachmat Hidayat, dan eks Wali Kota Solo Teguh Prakosa.
Para tokoh itu memasuki ruang sidang secara silih berganti dan tampak saling menyalami satu sama lain.
Tak berselang lama, Hasto kemudian memasuki ruang persidangan. Ia tiba sekitar pukul 09.21 WIB dan mengenakan batik berwarna cokelat.
Saat memasuki ruang sidang, Hasto terlihat menyalami para pendukungnya serta sejumlah tokoh yang hadir. Ia juga sempat mengabadikan foto bersama dengan sejumlah tokoh tersebut. Setelahnya, Hasto pun duduk di kursi ruang persidangan di sisi sebelah kanan.
Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bakal menghadirkan tiga orang sebagai saksi. Salah satunya adalah eks kader PDIP Saeful Bahri.
Saeful Bahri merupakan mantan staf Hasto sekaligus mantan kader PDIP. Ia juga merupakan mantan terpidana dalam kasus suap kepada Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU. Suap tersebut terkait pengurusan agar Harun Masiku ditetapkan menjadi anggota DPR RI 2019–2024.
Kasus Hasto
Dalam kasusnya, Hasto didakwa menyuap komisioner KPU RI dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) dan merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.
Dalam perkara dugaan suap, Hasto disebut menjadi pihak yang turut menyokong dana. Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.
Caranya, adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto disebut melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan—seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya—untuk menelepon Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan hp milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK
