Hasto Klaim Gandeng 1.000 Pengacara, KPK: Tak Ada Intimidasi, Penyidik Biasa Aja

14 Januari 2025 18:25 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, mengeklaim ada seribu pengacara yang mendampingi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani proses hukum di KPK.
ADVERTISEMENT
Terkait itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengaku tak merasa terintimidasi dengan banyaknya pengacara yang mendampingi Hasto.
"Ya sepertinya saya merasa sama sekali tidak ada intimidasi, gitu, penyidik biasa-biasa saja semuanya," ujar Setyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/1).
"Toh juga nanti pada saat melakukan pemeriksaan berhadapan dengan tersangka, berlandaskan dengan penasihat hukumnya, itu kan ya terbatas [mendampingi]," jelas dia.
Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers terkait penetapan status tersangka kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Setyo menekankan bahwa langkah yang dilakukan penyidiknya dalam memeriksa Hasto juga dilakukan sesuai prosedur dan profesional.
"Jadi, sama sekali tidak ada rasa intimidasi, intervensi, dan lain-lain. Karena apa? Karena kami yakin yang kami lakukan adalah prosedural, proporsional, dan profesional," tegasnya.
"Jadi, kalau kami sudah melakukan seperti itu, apa lagi gitu yang kami khawatirkan? Tidak ada lagi kekhawatiran-kekhawatiran, semuanya kita lakukan sesuai dengan yang menjadi persyaratan dan ketentuan di Komisi Pemberantasan Korupsi," imbuh dia.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, ia juga menyebut bahwa jumlah pengacara yang akan mendampingi menjalani proses hukum merupakan hak seseorang, termasuk Hasto.
Kendati begitu, Setyo menekankan bahwa lembaga antirasuah juga telah menetapkan prosedur pemeriksaan, termasuk jumlah pengacara yang bisa mendampingi.
"Itu hak dari pada tersangka, mau didampingi berapa pun, tapi sekali lagi kami juga punya aturan, kami juga [punya] prosedur," ucap Setyo.
"Ibarat kata betul-betul didampingi berapa pengacara, pastinya daya tampung sini, kan, terbatas juga, pasti yang bisa naik adalah pengacara terbatas mungkin pimpinan daripada pengacara tersebut," pungkasnya.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (kanan) bersama Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy bersiap memberikan keterangan pers jelang HUT ke-52 PDIP di kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (9/1/2025). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Adapun terkait pernyataan seribu pengacara itu, Ronny tidak merinci siapa saja pengacara yang dimaksud.
Hal itu disampaikannya saat mendampingi Hasto menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan suap dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (13/1) kemarin.
ADVERTISEMENT
"Ada 1.000 pengacara yang mendampingi Mas Hasto. Dari berbagai organisasi advokat, dan badan bantuan hukum advokasi rakyat PDIP se-Indonesia," kata Ronny kepada wartawan, Senin (13/1) kemarin.
Ronny menekankan bahwa saat ini pihaknya telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka Hasto.
Atas adanya upaya hukum tersebut, Ronny meminta kepada KPK untuk menunggu proses praperadilan rampung sebelum proses hukum dilanjutkan.
"Kita mohon kepada penyidik KPK untuk dapat memberikan kesempatan kepada kami menggunakan hak hukum kami, agar kami bisa menguji sah tidaknya status tersangka dari Sekjen PDIP, Mas Hasto Kristiyanto," ungkapnya.
Usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih sekitar 4 jam di Gedung Merah Putih KPK itu, Hasto tak langsung ditahan lembaga antirasuah.
ADVERTISEMENT
Dalam pemeriksaan tersebut, Hasto dicecar seputar barang bukti hingga dokumen yang telah disita KPK dari penggeledahan di rumahnya beberapa waktu lalu.
"Secara umum yang bersangkutan dimintai keterangan seputar dokumen barang bukti elektronik maupun mengklarifikasi keterangan-keterangan saksi yang lain," tutur Tessa, Senin (13/1).