Hasto: KPK Harusnya Usut Korupsi Judol, Banyak Aparatur Negara Diduga Terlibat

18 Februari 2025 18:08 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PDIP menggelar konferensi pers terkait perkembangan isu terkini, di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
PDIP menggelar konferensi pers terkait perkembangan isu terkini, di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan
ADVERTISEMENT
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai KPK seharusnya mengusut tindak pidana korupsi besar seperti illegal logging, illegal mining, dan judi online (judol). Dia menduga banyak aparatur negara yang terlibat di dalamnya.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Hasto menyikapi proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Hasto adalah tersangka kasus penyuapan Komisioner KPU serta perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.
“KPK didirikan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri bukan dengan wajah yang seperti saat ini. KPK seharusnya fokus menangani kasus korupsi besar seperti illegal logging, illegal mining, judi online, dan narkoba yang diduga melibatkan banyak aparatur negara,” tutur Hasto dalam pidatonya di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (18/2).
Hasto mengaku heran KPK fokus pada dirinya yang bukan pejabat negara. Secara khusus, dia menyoroti penyidik KPK Rossa Purba Bekti yang menangani kasusnya.
"Saya bukanlah pejabat negara, dan tidak ada kerugian negara terhadap kasus tersebut, namun mengapa Saudara. Rossa Purba Bekti kemudian menggunakan KPK bagi kepentingan sempitnya. Karena itulah pada kesempatan ini saya bertanya, siapa yang berada di belakang Rossa, sehingga institusi KPK pun dirusaknya?" kata Hasto.
ADVERTISEMENT

Kasus Hasto

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghadiri acara HUT PDIP ke-52 di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, Jumat (10/1/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Hasto adalah tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) eks Caleg PDIP Harun Masiku dan dugaan perintangan penyidikan.
Dalam perkara tersebut, Hasto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana. Ia dijerat sebagai tersangka bersama Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaannya.
Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan—seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya—untuk menelepon Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Hasto lantas menggugat status tersangkanya usai dijerat oleh KPK dalam dua perkara, yakni dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
ADVERTISEMENT
Gugatan praperadilan tersebut teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Dia meminta status tersangkanya oleh KPK dibatalkan, yang kemudian dengan PN Jakarta Selatan tidak dikabulkan.