news-card-video
5 Ramadhan 1446 HRabu, 05 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Hasto Kristiyanto Ajukan 3 Ahli Meringankan ke KPK

4 Maret 2025 15:33 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan ahli meringankan ke penyidik KPK untuk memberikan keterangan dalam kasus yang menjeratnya sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara, yakni dugaan suap komisioner KPU RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
"Hari ini kami datang ke KPK untuk mengajukan permohonan untuk menghadirkan saksi a de charge dan yang hari ini kami sampaikan adalah ahli yang untuk Mas Hasto Kristiyanto," ujar kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/3).
Ronny menyebut, bahwa kliennya yang telah dijerat sebagai tersangka berhak untuk mengajukan saksi atau ahli meringankan dalam kasusnya. Hal itu berdasarkan Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam kesempatan itu, ia mengungkapkan bahwa ada tiga ahli yang diajukan ke lembaga antirasuah. Mereka adalah:
ADVERTISEMENT
"Kami berharap bahwa KPK tentunya harus dapat patuh dan menghormati KUHAP bahwa tersangka yang punya hak untuk dapat mengajukan saksi a de charge atau ahli," kata dia.
"Dan hari ini kami masukin surat, kami harapkan bahwa penindakan hukum ini berkeadilan sehingga hak-hak dari tersangka bisa dipenuhi," pungkasnya.
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (11/12/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Adapun Hasto telah ditahan oleh penyidik sejak Kamis (20/2) lalu. Sebelum ditahan, ia sempat mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya.
Namun, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto memutuskan tidak menerima gugatan Hasto. Sebab dinilai tidak memenuhi unsur formil.
Hakim menjelaskan bahwa Hasto mempersoalkan dua Sprindik yang mendasari penetapan tersangka KPK dalam satu permohonan praperadilan. Seharusnya, diajukan dalam dua permohonan.
Atas putusan itu, Hasto kemudian kembali mengajukan praperadilan dalam dua permohonan. Pertama, terkait status tersangka dalam perkara dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu anggota DPR RI 2019-2024. Kedua, terkait status tersangka dugaan perintangan penyidikan Harun Masiku.
ADVERTISEMENT
Sidang perdana sedianya dijadwalkan pada Senin (3/3) kemarin. Namun, KPK selaku Termohon mengajukan penundaan. Untuk perkara dugaan suap, sidang perdana ditunda hingga 10 Maret 2025 mendatang. Sementara itu, untuk perkara dugaan perintangan penyidikan, sidang ditunda hingga 14 Maret 2025 mendatang.

Kasus Hasto

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto berjalan menuju ruang konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
Dalam kasusnya, Hasto dijerat sebagai tersangka dalam dua perkara. Pertama, yakni tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) eks Caleg PDIP Harun Masiku dan dugaan perintangan penyidikan.
Dalam perkara dugaan suap, Hasto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana. Ia dijerat sebagai tersangka bersama Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaannya.
Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
ADVERTISEMENT
Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan—seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya—untuk menelepon Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
ADVERTISEMENT