Hasto Kristiyanto Bakal Segera Disidang, Setebal Ini Berkas Perkaranya

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tim penasihat hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto membawa berkas perkara kliennya usai dilimpahkan ke pengadilan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/3/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tim penasihat hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto membawa berkas perkara kliennya usai dilimpahkan ke pengadilan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/3/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

KPK telah melimpahkan perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Dengan pelimpahan tersebut, Hasto bakal segera disidangkan.

Pantauan kumparan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (7/3), tampak tim penasihat hukum Hasto keluar sekitar pukul 16.47 WIB dengan troli mengangkut salinan berkas perkara kliennya.

Tampak ada dua bundel berkas perkara Hasto, sesuai dengan sangkaan KPK yang menjeratnya dalam dua kasus, yakni dugaan suap dan dugaan perintangan penyidikan.

Berkas perkara Hasto Kristiyanto usai dilimpahkan ke pengadilan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/3/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Pada halaman depannya, tertulis berkas perkara untuk tersangka Hasto Kristiyanto. Tampak juga tertulis dugaan pasal yang dilanggar Hasto.

Untuk perkara dugaan suap, berkasnya tertulis nomor BP/16/DIK.02.00/23/02/2025. Sementara itu, untuk perkara dugaan perintangan penyidikan, berkasnya tertulis dengan nomor BP/15/DIK.02.00/23/02/2025.

"Atas Nama Tersangka: HASTO KRISTIYANTO," demikian tertulis di bagian halaman depan masing-masing berkas tersebut dilihat Jumat (7/3).

Tim penasihat hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto membawa berkas perkara kliennya usai dilimpahkan ke pengadilan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/3/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Saat ditanyai wartawan yang berada di lokasi pengacara Hasto Johannes Tobing menyebut bahwa berkas yang dibawanya yakni untuk dua perkara yang menjerat kliennya.

"Ini enggak tahu berapa tebalnya. [Berkas] untuk 2 perkara," ucap Johannes kepada wartawan, Jumat (7/3).

Johannes menyebut bahwa pihaknya siap menghadapi persidangan kliennya di pengadilan. Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan saksi meringankan.

"Siap [hadapi persidangan], siap, dong," tegasnya.

"Kita sedang siapkan [saksi meringankan]," sambung dia.

Ketua KPK Setyo Budiyanto, saat diwawancarai wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/3/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut pelimpahan itu telah dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada hari ini, Jumat (7/3).

"Jadi, sesuai dengan proses tahapannya, hari ini dari pihak penuntut sudah menyerahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ya, dan sudah diterima oleh Panitera dan tercatat, nanti tinggal menunggu proses berikutnya," kata Setyo kepada wartawan dalam kesempatan terpisah, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/3).

Dengan pelimpahan ini, Hasto akan segera diadili dalam kasus dugaan suap komisioner KPU RI dan kasus dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

"Ya kami semua pasti tinggal menunggu saja penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gitu. Ya mudah-mudahan semua lancar lah," ucap dia.

Setyo membantah bahwa pelimpahan tersebut terkesan terburu-buru. Menurutnya, proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Hasto sudah melalui proses tahapan dan dinyatakan sudah selesai.

"Jadi, sebenarnya bukan masalah cepat, mungkin orang bilang istilahnya cepat ada yang dikejar, lambat ada yang ditunggu, enggak juga," tuturnya.

"Semua sudah melalui proses tahapan dan dianggap sudah selesai, dan satu lagi, kan, penyidik masih punya beban tanggung jawab terhadap satu tersangka yang sudah ditetapkan pada saat itu bersama-sama dengan HK [Hasto Kristiyanto]," imbuh dia.

Untuk itu, kata dia, pihaknya selanjutnya berfokus menyelesaikan berkas perkara tersangka lainnya yang turut dijerat bersama Hasto, yakni Donny Tri Istiqomah.

"Oleh karena itu, ini dituntaskan, maka fokus berikutnya adalah persiapan untuk tersangka yang berikutnya. Saya kira itu saja," pungkasnya.

Kasus Hasto

Dalam kasusnya, Hasto dijerat sebagai tersangka dalam dua perkara. Pertama, yakni tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) eks Caleg PDIP Harun Masiku dan dugaan perintangan penyidikan.

Dalam perkara dugaan suap, Hasto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana. Ia dijerat sebagai tersangka bersama Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaannya.

Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.

Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.

Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan—seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya—untuk menelepon Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.

Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.