Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Duplik, Edy Rahmayadi hingga Oegroseno Hadir
·waktu baca 3 menit

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani sidang duplik atau jawaban atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7).
Pantauan kumparan di lokasi, sejumlah tokoh terlihat menghadiri sidang tersebut termasuk di antaranya eks Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Edy Rahmayadi hingga mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno.
Kemudian, juga terlihat Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris, Anggota Komisi I DPR Nico Siahaan, dan mantan Menteri Lingkungan Hidup Alexander Sonny Keraf.
Sejumlah tokoh itu terlihat menyambut kedatangan Hasto saat memasuki ruang persidangan sekitar pukul 09.30 WIB. Hasto pun tampak ikut menyalami dan menyapa para tokoh dan pendukungnya yang menghadiri persidangan.
Jelang persidangan itu, Hasto menyampaikan bahwa duplik yang akan dibacakan telah disiapkannya dengan sebaik-baiknya.
"Jadi duplik telah saya siapkan dengan sebaik-baiknya, sehingga jawaban atas replik yang disampaikan oleh JPU pada intinya gugatan terhadap keadilan ini merupakan esensi pokok atas terjadinya rekayasa hukum, dan juga berbagai tindakan sewenang-wenang," ujar Hasto kepada wartawan sebelum sidang.
"Banyak, 48 [halaman] cukup karena hurufnya gede-gede," sambungnya.
Replik Jaksa
Adapun dalam repliknya, jaksa KPK meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menolak nota pembelaan atau pleidoi Hasto dan penasihat hukumnya.
"Berdasarkan uraian tersebut di atas, Penuntut Umum tetap bersikap tetap pada surat tuntutan pidana yang telah dibacakan pada 3 Juli 2025, dan nota pembelaan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa harus dinyatakan ditolak," kata jaksa KPK dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7).
Dalam replik itu, jaksa KPK berkesimpulan bahwa Hasto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap dan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan kasus Harun Masiku.
Jaksa KPK pun meminta Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut dapat menjatuhkan vonis terhadap Hasto sesuai dengan tuntutan pidana yang disampaikan.
"Selanjutnya, kami Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan pidana Penuntut Umum yang telah dibacakan pada 3 Juli 2025," pungkas jaksa.
Sebelumnya, Hasto dituntut pidana 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan 6 bulan.
Jaksa KPK meyakini Hasto terbukti melakukan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Hal ini terkait mengupayakan Harun agar menjadi anggota DPR RI lewat mekanisme pergantian antar waktu (PAW). Suap itu diberikan kepada eks komisioner KPU RI Wahyu Setiawan.
Terkait perkara perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan Nurhasan—seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya—untuk menelepon Masiku supaya merendam hpnya dalam air dan segera melarikan diri.
Lalu, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan hp milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
