news-card-video
23 Ramadhan 1446 HMinggu, 23 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Hasto Kristiyanto Minta Penahanannya Dipindah ke Rutan Salemba

21 Maret 2025 18:02 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) menyapa simpatisannya saat skors sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakara Pusat, Jumat (21/3/2025). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) menyapa simpatisannya saat skors sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakara Pusat, Jumat (21/3/2025). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan permohonan agar penahanannya dipindahkan dari Rutan Gedung Merah Putih KPK ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Permohonan itu disampaikan lewat penasihat hukumnya, Ronny Talapessy, kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3).
"[Mengajukan] permohonan pemindahan," pinta Ronny kepada Majelis Hakim, dalam persidangan, Jumat (21/3).
"[Dipindahkan] menjadi ke Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Pusat, Salemba?" tanya Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto.
"Betul," jawab Ronny.
Selain itu, Ronny juga mengajukan permohonan agar adanya perubahan pembatasan kunjungan. Sebelumnya, kunjungan tahanan hanya dibatasi untuk tim penasihat hukum dan keluarga.
Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/3/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Sementara, Ronny mengaku bahwa banyak kolega dan sahabat yang juga ingin melihat Hasto dan memberikan semangat kepada kliennya itu.
"[Kunjungan] hanya dibatasi pengacara dan keluarga, sedangkan mohon izin, Yang Mulia, bahwa Pak Hasto Kristiyanto banyak kolega atau sahabat yang ingin juga memberi semangat," kata Ronny.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, Hakim Rios meminta agar permohonan tersebut disampaikan ke Majelis Hakim dengan lampiran tanggal dan nama orang yang ingin mengunjungi Hasto di Rutan.
Saat ini, kewenangan penahanan Hasto selaku terdakwa memang telah berpindah ke Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut. Bukan lagi di tangan KPK.
Menurut Hakim Rios, tidak semua orang nantinya dapat berkunjung ke Rutan untuk melihat Hasto. Ia menyebut, ada aspek keamanan yang juga turut dipertimbangkan.
"Kalau memang terkait dengan hak kunjung karena sudah menjadi tahanan oleh majelis, silakan ajukan tapi dengan menunjuk pada tanggal yang jelas dan siapa orang-orangnya," tutur Hakim Rios.
"Artinya, mungkin tidak semuanya [bisa berkunjung], kalau semuanya dibiarkan nanti otomatis dari aspek keamanan perlu dipertimbangkan, ya, kalau memang jelas siapa yang mengajukan mungkin bisa majelis pertimbangkan," pungkasnya.
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakara Pusat, Jumat (21/3/2025). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Adapun Hasto telah ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK sejak 20 Februari 2025 lalu. Saat perkaranya dilimpahkan ke pengadilan, Hasto masih ditahan di rutan tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam kasusnya, Hasto didakwa menyuap komisioner KPU RI dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) dan merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.
Akibat perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 54 ayat (1) KUHP. Selain itu, ia juga didakwa melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.