news-card-video
22 Ramadhan 1446 HSabtu, 22 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Hasto Minta Dibebaskan, Kutip Ayat Al-Quran dan Alkitab

21 Maret 2025 15:27 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus dugaan suap Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus dugaan suap Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta hakim agar mengabulkan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dituduhkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK kepadanya. Tak hanya itu, ia juga meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menangani perkaranya memerintahkan JPU KPK membebaskannya dari tahanan.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Hasto saat membacakan eksepsi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3).
"[Meminta Majelis Hakim] menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima," kata Hasto dalam petitumnya, Jumat (21/3).
"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk membebaskan Terdakwa Hasto Kristiyanto dalam waktu paling lambat 24 jam sejak putusan ini," lanjutnya.
Ia juga meminta Majelis Hakim untuk memerintahkan JPU KPK agar seluruh barang bukti yang disita oleh penyidik untuk dikembalikan kepada pihak dari mana barang tersebut disita.
Setelah membacakan eksepsinya itu, Hasto — yang merupakan penganut agama Katolik — kemudian mengutip sejumlah potongan ayat Al-Quran, di antaranya surah Al-Maidah ayat 8 dan surah Al-Ghafir ayat 18. Ayat ini ia sebut didapatkan dari sahabatnya di Rutan KPK.
ADVERTISEMENT
"Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa," bunyi kutipan terjemahan Al-Maidah ayat 8 yang dibacakan Hasto.
"Orang-orang yang zalim tidak mempunyai teman setia seorang pun dan tidak pula mempunyai seorang pemberi syafa’at yang diterima syafa'atnya," lanjut Hasto membacakan potongan terjemahan surah Al-Ghafir ayat 18.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto membacakan eksepsi pribadinya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (21/3/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Hasto juga ikut mengutip salah satu hadis yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim. Berikut bunyi terjemahan hadisnya:
"Dan berhati-hatilah terhadap doa orang yang terzalimi, karena tidak ada penghalang antara doanya dengan Allah."
Tak hanya itu, Hasto juga turut mengutip salah satu ayat dalam Alkitab, Markus bab 13 ayat 11. Berikut bunyinya:
ADVERTISEMENT
"Apabila mereka mengiringi dan menyerahkan kamu, janganlah khawatir akan apa yang kamu harus kamu katakan, tetapi katakanlah apa yang dikaruniakan kepadamu pada saat itu juga, sebab bukan kamu yang berkata-kata, melainkan Roh Kudus."

Kesimpulan Eksepsi Hasto

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, di sela-sela istirahat sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Dalam kesempatan membacakan eksepsi pribadinya itu, Hasto juga membeberkan 8 poin kesimpulannya. Berikut rangkumannya:
Hasto menilai bahwa fakta-fakta yang diuraikan dalam surat dakwaan tersebut, berbeda dengan keterangan saksi yang melihat, mendengar, dan menyaksikan secara langsung terjadinya dugaan tindak pidana.
Ia juga turut memprotes bahwa saksi-saksi yang diperiksa KPK untuk menjeratnya dalam kasus tersebut justru berasal dari kalangan penyelidik dan penyidik sebanyak 13 orang.
ADVERTISEMENT
"Dengan adanya 13 saksi yang berasal dari internal KPK, tentu kontruksi dan konklusi hukum yang disampaikan lebih mengarah pada maksud dan tujuan para penyelidik dan atau penyidik sehingga tidak terlepas dari subjektivitas," ucap Hasto.
"Mengingat saksi internal KPK tersebut tidak melihat, mendengar, atau mengalami secara langsung bahkan tidak memahami latar belakang persoalan tersebut," imbuhnya.
Permintaan dana tersebut, kata Hasto, justru bertolak belakang dengan keputusan KPU RI yang telah menolak permohonan DPP PDIP terhadap penetapan Harun Masiku sebagai calon pengganti anggota DPR RI terpilih.
Bahkan, sehari sebelum permintaan dana Rp 50 juta itu, atau pada 7 Januari 2020, Wahyu Setiawan ikut memberikan paraf dalam surat penolakan KPU tersebut.
ADVERTISEMENT
"Menurut tim hukum, hal tersebut masuk kategori pemerasan yang dampaknya sangat merugikan saya," jelas Hasto.
Hasto juga membantah keterlibatannya dalam kasus suap komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
Bahkan, lanjut dia, dalam fakta persidangan sebelumnya terkait kasus itu, Hasto menegur keras Saeful Bahri—yang juga merupakan tersangka dalam kasus tersebut.
Tak hanya itu, keterlibatan Donny Tri Istiqomah sebagai lawyer Harun Masiku juga terjadi tanpa sepengetahuan Hasto.
"Dalam putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap terhadap Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri, tidak ada amar putusan yang berkaitan dengan keterlibatan terdakwa," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Hasto menjelaskan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan sebelumnya dan penelitian oleh penasihat hukumnya, motif utama kasus ini karena ambisi Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI.
Ambisi itu berusaha diwujudkan Masiku dengan dasar legalitas hasil judicial review dan fatwa Mahkamah Agung. Selain itu, Hasto menyebut bahwa ada motif lain dari Saeful Bahri untuk mendapatkan keuntungan.
"Tidak ada motif dari saya apalagi sampai memberikan dana sebesar Rp 400 juta sebagaimana dituduhkan dalam surat dakwaan. Dalam teori kepentingan, seharusnya Saudara Harun Masiku yang memberikan dana ke saya," papar Hasto.
Hasto memprotes kasus yang kini menjeratnya sebagai terdakwa. Pasalnya, lanjut dia, tidak ada kerugian negara yang timbul dari kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Ia pun merujuk ketentuan dalam UU KPK yang menegaskan kewenangan KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang antara lain menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar.
"Artinya persoalan ini bukan kewenangan KPK," tegasnya.
Hasto menilai bahwa seluruh proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap dirinya tidak bisa dilepaskan dari latar belakang politik.
Hal itu mengingat sejumlah sikap dan tindakan Hasto dalam menjalankan tugasnya sebagai Sekjen PDIP.
Hasto menyebut bahwa permintaan pihaknya agar memeriksa sejumlah saksi meringankan justru diabaikan oleh KPK. Padahal, lanjutnya, dalam menjeratnya sebagai tersangka, lembaga antirasuah turut memeriksa pihak internal, di antaranya penyelidik dan penyidik.
ADVERTISEMENT
"Oleh karena itulah, konstruksi surat dakwaan lebih berat pada kepentingan KPK daripada prinsip yang berkeadilan," ucap Hasto.
Tak hanya itu, Hasto juga menilai KPK terkesan terburu-buru dalam melimpahkan kasusnya ke pengadilan. Sementara, di saat yang bersamaan, gugatan praperadilannya melawan KPK masih bergulir.
"Percepatan P-21 menyebabkan gugurnya praperadilan yang dilakukan KPK sehingga sangat merugikan hak-hak tersangka, KPK juga tidak menghormati lembaga peradilan," imbuh dia.
Hasto juga menjelaskan bahwa tidak ada motif darinya untuk melakukan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku dan menyuap komisioner KPU RI.
Ia menyebut, bahwa jika merujuk pada ketentuan Pasal 21 UU Tipikor, tindakan perintangan penyidikan dilakukan pada tahap penyidikan. Adapun Hasto dijerat sebagai tersangka pada 24 Desember 2024.
ADVERTISEMENT
Sementara, dakwaan KPK yang menyebut perintah Hasto agar menenggelamkan ponsel milik stafnya bernama Kusnadi terjadi pada 6 Juni 2024.
"Pada tanggal 6 Juni 2024 tersebut, posisi penegakan hukum KPK terhadap saya masih pada tahap penyelidikan, sehingga tidak memenuhi kriteria Pasal 21 UU Tipikor," pungkasnya.
Adapun dalam kasusnya, Hasto didakwa menyuap komisioner KPU RI dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) dan merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.
Akibat perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 54 ayat (1) KUHP. Selain itu, ia juga didakwa melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.