Hasto Minta Didampingi Pengacara saat Diperiksa, Ini Jawaban KPK

12 Juni 2024 19:45 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (kedua kiri) melambaikan tangan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (kedua kiri) melambaikan tangan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mempersoalkan pemeriksaan KPK terhadap dirinya yang tak didampingi oleh pengacara. Pada Senin (10/6), Hasto datang ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku. Dia membawa tiga pengacara, tetapi tak ada yang bisa naik menemaninya saat diperiksa penyidik.
ADVERTISEMENT
Ketiga pengacara yang menemani Hasto adalah: Ronny Talapessy, Patra Zen, dan Joy Tobing.
Lantas, apa kata KPK terkait dengan keberatan Hasto tersebut?
"Selama ini kan saksi ketika diperiksa kan tidak diperlukan pendampingan dari penasihat hukum. Praktik di KPK seperti itu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (12/6).
Alex tak menampik bahwa ketentuan dalam KUHAP pengacara bisa mendampingi pemeriksaan saksi. Namun praktik di KPK tidak demikian.
"Boleh (KUHAP). Tapi ketentuan di KPK, penyidik di KPK," kata Alex.
"Ya saya pikir ya untuk saksi kan yang ingin kita gali itu kan adalah pengetahuan yang bersangkutan, apa yang dia ketahui, apa yang dia alami, apa yang dia dengarkan gitu. Nah penasihat hukum apa fungsinya di situ? Kan hanya paling ikut mendengarkan, enggak bisa juga intervensi," pungkasnya.
ADVERTISEMENT