Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.5
22 Ramadhan 1446 HSabtu, 22 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Hasto Ngaku Kerap Diintimidasi, Termasuk Jelang Pemecatan Jokowi oleh PDIP
21 Maret 2025 13:56 WIB
·
waktu baca 4 menit
ADVERTISEMENT
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengungkapkan sejumlah tekanan dan intimidasi diterimanya saat mengkritisi pemerintahan. Bahkan, ia menyebut intimidasi itu berupa akan ditersangkakan jika terus bersikap kritis.
ADVERTISEMENT
Hal itu diungkapkan Hasto saat membacakan nota keberatan atau eksepsi pribadinya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3).
Ia menyebut, tekanan dan intimidasi terus diterimanya sejak proses penyelidikan, penyidikan, hingga rampungnya penyidikan kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Berbagai tekanan tampak pada proses penyelidikan, penyidikan, hingga proses P21 [berkas perkara telah lengkap]," kata Hasto dalam persidangan.
Intimidasi itu, kata Hasto, di antaranya terjadi setelah ia hadir dalam wawancara di sebuah podcast bersama Connie Rahakundini. Saat itu, Connie menyampaikan pesan dari petinggi TNI dan Polri yang menginformasikan bahwa ia akan ditersangkakan jika tetap kritis, termasuk ihwal Pilkada di beberapa wilayah yang dinilai sudah dikondisikan.
"Dalam podcast itulah saya sampaikan bahwa apa yang saya perjuangkan adalah hal-hal yang prinsip, suatu perjuangan nilai dan berkaitan dengan hal-hal fundamental di dalam menjaga konstitusi, demokrasi, Pemilu Jurdil, hingga penolakan terhadap penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power)," terang Hasto.
ADVERTISEMENT
Hasto mengaku intimidasi terus diterimanya. Termasuk terkait sikap resmi dari PDIP.
"Terlebih pada periode 4-15 Desember 2024 menjelang pemecatan Bapak Jokowi oleh DPP PDI Perjuangan setelah mendapat laporan dari Badan Kehormatan Partai. Pada periode itu, ada utusan yang mengaku dari pejabat negara, yang meminta agar saya mundur, tidak boleh melakukan pemecatan, atau saya akan ditersangkakan dan ditangkap," kata dia.
Tak berselang lama, Hasto kemudian dijerat sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah pada 24 Desember 2024. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara, yakni dugaan suap komisioner KPU RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
"Satu minggu setelah pemecatan para kader partai, pada pagi harinya dibocorkan terlebih dahulu ke media, pada sore menjelang malam, saya ditetapkan sebagai tersangka," tutur Hasto.
ADVERTISEMENT
"Bertepatan dengan malam Natal ketika kami sedang merencanakan ibadah Misa Natal setelah hampir selama 5 tahun tidak bisa merayakan Natal bersama keluarga lengkap," lanjut dia.
Hasto pun menyinggung bahwa tekanan serupa juga pernah terjadi pada partai politik lain yang berujung pada penggantian pimpinan partai dengan menggunakan hukum sebagai instrumen penekan.
"Bahkan, proses penetapan tersangka terhadap saya diwarnai pula oleh aksi demonstrasi oleh kelompok masyarakat yang tidak dikenal, aksi pemasangan spanduk yang menyerang partai, serta rekayasa gugatan untuk menggugat keabsahan kepemimpinan partai," imbuhnya.
Bantah Dakwaan soal Tenggelamkan HP
Dalam eksepsi itu, Hasto juga membantah dakwaan jaksa yang mengungkapkan bahwa ia memerintahkan stafnya bernama Kusnadi agar menenggelamkan ponselnya jelang pemeriksaan KPK di kasus Harun Masiku.
ADVERTISEMENT
Dakwaan tersebut berkaitan dengan Hasto yang dijerat kasus dugaan perintangan penyidikan Harun Masiku. Ia menilai bahwa dakwaan tersebut tendensius.
"Dakwaan ini selain tendensius, juga sangat menyudutkan Terdakwa, terlebih dakwaan tersebut sudah disebarluaskan melalui media massa dan menjadi salah satu alasan KPK menetapkan saya sebagai tersangka," kata Hasto.
"Akibatnya terjadi pembentukan opini publik bahwa saya telah melakukan Obstruction of Justice," sambungnya.
Dalam kesempatan itu, Hasto pun menegaskan bahwa sejak awal ia sangat kooperatif terhadap proses hukum yang dijalaninya di KPK.
Ia kemudian menyinggung sejumlah kontribusi dan rekam jejaknya yang terus berkontribusi kepada partai alih-alih haus akan kekuasaan.
"Selama ini, saya dikenal sebagai Sekretaris Jenderal Partai yang konsisten melakukan upaya-upaya nyata mencegah korupsi dengan cara-cara yang sistemik. Saya melakukan pelembagaan partai dan membangun sekolah-sekolah partai untuk meningkatkan kualitas kader partai," tegas dia.
ADVERTISEMENT
"Dengan komitmen dan rekam jejak saya di atas, maka sekali lagi, terhadap tuduhan menenggelamkan telepon genggam Kusnadi tersebut benar-benar mendiskreditkan saya. HP yang dimaksud masih ada dan menjadi barang sitaan KPK," pungkasnya.
Sebelumnya, Kusnadi juga sempat membantah KPK yang menyatakan dirinya pernah menenggelamkan ponsel milik Hasto. Ia mengeklaim, perintah menenggelamkan itu merujuk ke pakaian.
Hal itu disampaikan Kusnadi ketika dihadirkan sebagai saksi dalam sidang praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (7/2) lalu.
Menurutnya, yang dimaksud obrolan yang berisi perintah menenggelamkan itu adalah ritual melarung atau membuang sial lewat membuang pakaian yang dikenakannya.
Adapun dalam kasusnya, Hasto didakwa menyuap komisioner KPU RI dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) dan merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 54 ayat (1) KUHP. Selain itu, ia juga didakwa melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.