Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.5
22 Ramadhan 1446 HSabtu, 22 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Hasto: Pemeriksaan KPK ke Saya Hanya Kedok, Tujuannya Sita HP di Kusnadi
21 Maret 2025 11:35 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai pemeriksaan KPK terhadapnya sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku, hanya kedok belaka. Menurutnya, penyidik KPK memanggilnya sebagai saksi bertujuan untuk menyita ponsel yang dipegang oleh stafnya, Kusnadi.
ADVERTISEMENT
Hal itu diungkapkan Hasto saat membacakan nota keberatan atau eksepsi pribadinya atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Pada saat saya diperiksa KPK pada tanggal 10 Juni 2024, ternyata pemeriksaan saya hanya sebagai kedok," kata Hasto di persidangan, Jumat (21/3).
"Tujuannya sebenarnya adalah untuk merampas paksa barang-barang Saudara Kusnadi yang dilakukan secara melawan hukum," jelasnya.
Ia juga mengeluhkan sikap penyidik KPK saat itu yang justru mengabaikannya dengan meminta menunggu di ruang pemeriksaan selama lebih dari tiga jam. Pada saat itulah, kata Hasto, penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti melakukan penyitaan ponsel dan barang-barang yang dibawa Kusnadi.
"Pada saat bersamaan, penyidik KPK Saudara Rossa Purbo Bekti justru melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menyamar, membohongi Kusnadi, mengintimidasi, merampas barang yang dibawa Kusnadi, dan menginterogasi atau memeriksa selama hampir tiga jam tanpa adanya surat panggilan," papar Hasto.
ADVERTISEMENT
"Sementara, saya yang datang dengan iktikad baik, bersikap kooperatif, justru hanya ditanya biodata saya," terangnya.
Melalui tindakan itu, Hasto menyebut bahwa Rossa telah merampas barang-barang milik Kusnadi dan DPP Partai, antara lain ponsel milik sekretariat partai dan buku catatan rapat yang memuat rahasia partai.
Menurut Hasto, bukti-bukti yang disita itu yang kemudian dijadikan dasar dan bukti oleh KPK untuk menjeratnya sebagai tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus Harun Masiku.
"Barang dan dokumen-dokumen yang disita itulah yang ikut dijadikan sebagai bukti berkaitan dengan dakwaan obstruction of justice. Bukti-bukti yang diperoleh melalui tindakan melawan hukum itulah yang dikhawatirkan KPK," tutur dia.
Tindakan tersebut, kata Hasto, menunjukkan bahwa penyidik KPK telah melakukan pelanggaran HAM serius.
ADVERTISEMENT
"KPK di dalam menjalankan seluruh kewenangannya, salah satunya berasaskan pada penghormatan terhadap HAM. Namun, dalam praktik begitu banyak pelanggaran terhadap asas ini," pungkasnya.
Adapun dalam kasusnya, Hasto didakwa menyuap komisioner KPU RI dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) dan merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.
Akibat perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 54 ayat (1) KUHP. Selain itu, ia juga didakwa melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.