Hasto saat Ditahan: Semoga Jadi Momen KPK Periksa Keluarga Jokowi

20 Februari 2025 19:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjawab pertanyaan wartawan usai ditahan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjawab pertanyaan wartawan usai ditahan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, resmi ditahan KPK usai diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (20/2).
ADVERTISEMENT
Hasto sempat memberikan keterangan kepada media sesaat sebelum masuk ke mobil tahanan.
Dalam kesempatan itu, Hasto mengaku siap dengan proses penahanan ini. Menurut Hasto, penahanan dirinya diharapkan jadi momen bagi KPK untuk bisa menegakkan hukum. Termasuk memeriksa keluarga Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
"Semoga ini menjadi momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menegakkan hukum tanpa kecuali termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi, terima kasih merdeka," kata Hasto.
Meski demikian, Hasto tidak merinci lebih lanjut pernyataannya tersebut.

Kasus Hasto

Konferensi pers penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam dua perkara. Pertama, yakni tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) eks Caleg PDIP Harun Masiku dan dugaan perintangan penyidikan.
Dalam perkara dugaan suap, Hasto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana. Ia dijerat sebagai tersangka bersama Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaannya.
ADVERTISEMENT
Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.
Konferensi pers penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan—seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya—untuk menelepon Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.
ADVERTISEMENT
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.