Hasto: Saya Bukan Pejabat Negara, Saya Sampaikan Argumentasi di Praperadilan

19 Januari 2025 9:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai acara Soekarno Run di Jalan Tunjungan, Surabaya, Minggu (19/1/2025). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai acara Soekarno Run di Jalan Tunjungan, Surabaya, Minggu (19/1/2025). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
ADVERTISEMENT
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaku kooperatif dalam kasus dugaan suap dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Dia akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
"Saya diajarkan untuk menjunjung tinggi hukum dan selalu kooperatif terhadap seluruh proses hukum itu. Tapi saya juga mencatat mana hukum yang berkeadilan, mana hukum sebagai suatu pesanan," kata Hasto usai acara Soekarno Run di Jalan Tunjungan, Surabaya, Minggu (19/1).
Hasto membela diri bahwa dirinya bukanlah seorang pejabat negara yang tidak merugikan negara dalam kasus yang menjeratnya.
"Tapi kami percayakan sepenuhnya bahwa KPK punya misi mulia, karena KPK yang mendirikan adalah Ibu Megawati Soekarnoputri. Sebagai sekjen saya harus mempelopori antikorupsi, saya bukan pejabat negara dan tidak ada kerugian negara," ungkapnya.
"Oleh karena itu kami akan mengikuti seluruh proses hukum dengan sebaik-baiknya dengan penuh disiplin," tambahnya.
Ia juga mengaku telah menyiapkan argumentasinya dalam sidang praperadilan nanti.
ADVERTISEMENT
"Praperadilan dikatakan oleh para penasihat hukum kami merupakan hak yang dimiliki seseorang yang menyandang tersangka, sehingga hak itu digunakan sebaik-baiknya. Dan kami akan sampaikan argumentasi hukum berdasarkan bukti-bukti yang otentik teks formil maupun materiil," terangnya.

Tersangka dalam 2 perkara

Hasto berstatus sebagai tersangka dalam dua perkara. Yakni dugaan suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Dalam perkara dugaan suap oleh Harun Masiku, Hasto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana. Ia dijerat sebagai tersangka bersama Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaannya.
Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
ADVERTISEMENT
Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam hp-nya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
ADVERTISEMENT