Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2

ADVERTISEMENT
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaku sempat tidak bisa tidur usai menjalani persidangan pada Kamis (24/4). Ada suatu hal yang mengganjal di pikirannya.
ADVERTISEMENT
Ini diungkapkan Hasto usai menjalani sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/4).
"Jadi meskipun hari ini berjalan lancar, tetapi tadi malam jujur saja saya sulit tidur karena memikirkan persidangan sebelumnya," kata Hasto.
Hal yang membuatnya tak bisa tidur itu adalah kondisi kesehatan mantan anggota Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina. Tio sempat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangannya pada Kamis kemarin.
Saat ini, Tio memang tengah mengidap penyakit kanker. Namun dia dicegah oleh KPK untuk ke luar negeri terkait perkara ini. Padahal, Tio mesti berobat ke Guangzhou, Cina.
"Kemarin kita lihat bagaimana Saudari Tio sampai nyaris pingsan, jalan terhuyung-huyung akibat haknya yang berkaitan dengan keselamatan dirinya yang berkait dengan hak hak atas kemanusiaan bagi dirinya pintu itu tetap tidak dibuka oleh KPK," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, apa yang dilakukan KPK terhadap Tio sudah melampaui batas kemanusiaan. Ia pun mengaku keberatan dan meminta KPK agar segera memberikan izin kepada Tio untuk berobat.
"Sehingga ini harusnya menjadi konsen kita bersama, kalau toh saya memang di target secara politik untuk masuk tahanan, masuk penjara dengan melakukan upaya-upaya daur ulang terhadap suatu proses hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Tetapi jangan pernah sekali-sekali mengorbankan kemanusiaan itu," tegas dia.
KPK Pertimbangkan Beri Izin
KPK saat ini mencegah mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan karena keterangan Tio dinilai penting dalam kasus yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Belakangan Tio mengungkapkan dirinya tengah mengidap penyakit kanker. Sehingga, perlu bolak balik berobat ke China.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan untuk memberi izin berobat kepada Tio.
"Diizinkan atau tidak itu nanti menjadi kewenangan penyidik. Tentu akan dipelajari," kata Tessa kepada wartawan, Selasa (11/2).
Selain itu, Tessa melanjutkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan dokter terkait penanganan penyakit Tio tersebut.
"Kita juga akan berkoordinasi dengan dokter-dokter di KPK. Bersama-sama nanti akan mempelajari dan tentunya keputusan apa pun yang diambil akan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," jelasnya.
Tio merupakan mantan anggota Bawaslu RI. Dalam kasusnya, ia berperan sebagai perantara suap dari Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU.
Tio dijatuhi vonis 4 tahun penjara atas perbuatannya. Ia pun kini telah selesai menjalani hukumannya. Kasus ini memang sudah diusut KPK sejak 2020 lalu. Namun kasusnya masih bergulir karena Harun Masiku belum berhasil ditangkap.
ADVERTISEMENT