Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
ADVERTISEMENT
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyebut banyak pakar yang menyatakan kesiapan untuk membantunya dalam praperadilan melawan KPK pada Selasa (21/1) mendatang.
ADVERTISEMENT
"Ya praperadilan itu merupakan masukan dari seluruh tim hukum, di dalam memperjuangkan keadilan banyak pakar yang juga menyatakan kesiapannya untuk membantu di dalam memperjuangkan, dan menggunakan kewajiban saya, di dalam memperjuangkan keadilan," kata Hasto usai menghadiri acara wayangan semalam suntuk bertajuk "Satyam Eva Jayate: Api Perjuangan Nan Tak Kunjung Padam" di Halaman Masjid At-Taufiq, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/1).
Hasto enggan menanggapi terkait materi yang akan disampaikan dalam praperadilan. Ia meminta hal itu ditanyakan kepada tim hukum.
"Tentu hal-hal yang sifatnya material terkait persoalan tersebut bisa ditanyakan kepada tim pembela hukum dari PDI Perjuangan," ucap dia.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melawan status tersangka yang ditetapkan oleh KPK kepadanya dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Hasto dijerat tersangka untuk dua perkara, yakni dugaan suap dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Gugatan praperadilan itu diajukan Hasto pada hari ini, Jumat (10/1). Gugatannya teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
Adapun dalam gugatan itu, Hasto merupakan pihak Pemohon. Sementara, KPK sebagai pihak Termohon.
"PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI," ujar Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, Jumat (10/1).
Sidang praperadilan itu akan diadili langsung oleh Djuyamto sebagai hakim tunggal. Sidang perdana dijadwalkan bakal digelar pada Selasa (21/1) mendatang.
ADVERTISEMENT
"Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan yaitu pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025," ungkap Djuyamto.