Hasto Singgung Kasus Hukumnya Imbas PDIP Pecat Jokowi dan Gibran

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana saat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto membacakan nota pembelaan atau pleidoinya dalam persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/7/2025).  Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana saat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto membacakan nota pembelaan atau pleidoinya dalam persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/7/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyebut bahwa pengusutan kembali kasus Harun Masiku oleh KPK terkait dengan pemecatan terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Wapres Gibran Rakabuming Raka, sebagai kader PDIP.

Hal itu disampaikan Hasto saat membacakan nota pembelaan atau pleidoinya dalam persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/7).

Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto menyimak keterangan jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Hasto menyebut, bahwa kasus Harun Masiku kembali diusut dengan menjeratnya sebagai terdakwa karena sikap kritisnya sebagai Sekjen PDIP. Sikap kritis tersebut, lanjut Hasto, diperlihatkan terhadap pemerintah, terutama terkait kebijakan Presiden RI saat itu, Joko Widodo.

"Ketika kasus Harun Masiku ini diproses kembali, tidak bisa dipungkiri latar belakangnya yang terkait dengan sikap kritis yang saya sampaikan selaku Sekjen Partai," tutur Hasto.

"Latar belakang peristiwa politik ini sudah saya sampaikan di dalam eksepsi saya dan meskipun tidak diakui oleh JPU dalam jawaban atas eksepsi, namun suasana kebatinan publik tetap tidak bisa dipungkiri," imbuhnya.

Menurutnya, proses hukum yang kini dijalaninya juga erat kaitannya dengan pemecatan Jokowi, Gibran Rakabuming, hingga menantu Jokowi, Bobby Nasution sebagai kader PDIP.

"Begitu banyak suara civil society yang menyatakan bahwa proses hukum yang saya alami akibat sikap yang terlalu kritis terhadap Putusan MK Nomor 90/2023 dan pembelaan terhadap demokrasi, supremasi hukum, dan keteguhan di dalam menjaga konstitusi dengan menolak perpanjangan masa jabatan presiden 3 periode," ucap dia.

"Serta menjaga disiplin partai PDI Perjuangan dengan melakukan pemecatan terhadap Saudara Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution bersama dengan 24 anggota partai lainnya," terangnya.

Kendati demikian, Hasto menegaskan bahwa partainya mesti terus berpihak kepada pergerakan rakyat.

"Apa pun risikonya, partai terus memimpin pergerakan rakyat. Partai digerakkan oleh ide dan cita-cita bagi kemerdekaan agar keadilan dan kemakmuran rakyat dapat diwujudkan," pungkas dia.

Presiden ke-7Joko Widodo saat mengantarkan cucu-cucunya berlibur di Solo, Kamis (26/6/2025). Foto: kumparan

Sebelumnya, Hasto dituntut pidana 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan 6 bulan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meyakini Hasto terbukti melakukan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Hal ini terkait mengupayakan Harun agar menjadi anggota DPR RI lewat mekanisme pergantian antar waktu (PAW). Suap itu diberikan kepada eks komisioner KPU RI Wahyu Setiawan.

Kasus Hasto

Dalam kasusnya, Hasto didakwa menyuap komisioner KPU RI dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) dan merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.

Dalam perkara dugaan suap, Hasto disebut menjadi pihak yang turut menyokong dana. Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.

Caranya, adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.

Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio dan juga Wahyu Setiawan.

Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto disebut melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nurhasan—seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya—untuk menelepon Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.

Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.