Hasto soal Batas Usia Cawapres Digugat di MK: Kami Percaya Hakim MK Negarawan

5 Agustus 2023 18:05 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang putusan permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (15/6/2023). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang putusan permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (15/6/2023). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memberikan tanggapan terhadap gugatan batas usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi. Batas syarat capres dan cawapres saat ini sedang digugat.
ADVERTISEMENT
Para pemohon ingin batas syarat untuk maju jadi capres dan cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Namun, muncul tudigan ada intervensi terutama dari Presiden Jokowi terkait gugatan ini. Menyikapi itu, Hasto memberikan penjelasan.
"Ya kita melihat suasana kebatinan yang berkembang bahwa terkait hal tersebut itu merupakan open legacy yang dimiliki oleh DPR RI," kata Hasto di Jakarta, Sabtu (5/8).
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghadiri Rakernas ke III PDIP di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selatan (6/6/2023). Foto: PDIP
Hasto mengatakan, PDIP mempercayai hakim MK. Menurutnya, hakim MK dapat memutus perkara ini dengan bijak.
"Kami percaya hakim konstitusi itu sosok negarawan dan yang penting bagi PDIP itu selalu memberikan ruang bagi anak-anak muda untuk tampil," ucap Hasto.
"Tetapi kalau saya mengambil doktor s3, itu kan harus melalui s1 dan s2," tambah dia.
ADVERTISEMENT
Lebih jauh, Hasto menuturkan PDIP akan terus mempersiapkan para pemimpin muda. Ia menjamin para pemimpin muda yang dipersiapkan PDIP ini memiliki wawasan luas dan moralitas yang baik.
"Partai terus menerus mempersiapkan para pemimpin-pemimpin muda yang digembleng lahir batin di gembleng ideologinya, karakternya, wawasannya, sehingga akan menjadi pemimpin-pemimpin yang berkarakter yang baik dengan moralitas yang baik itu yang dilakukan," jelas Hasto.
"Karena untuk menjadi pemimpin itu tidak bisa tanpa melalui proses persiapan kematangan yang baik," tutup dia.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kiri) memimpin jalannya sidang sidang pleno perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU Pemilu soal sistem pemilihan legislatif proporsional terbuka di Gedung MK, Jakarta. Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
Gugatan soal usia capres/cawapres ini awalnya digugat oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Kemudian disusul oleh Partai Garuda dan lima kepala daerah, dalam tiga berkas permohonan.
Ketentuan yang digugat adalah Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi “Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden, adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”
ADVERTISEMENT
Pemohon menyatakan batas minimal syarat umur untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden pada norma tersebut dinyatakan jelas yakni 40 tahun. Sementara para pemohon saat ini berusia sekitar 35 tahun.
Mereka berharap bahwa setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur 35 tahun. Asumsinya pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.
Terkait gugatan tersebut, DPR dan pemerintah mengisyaratkan sepakat usia minimal mencalonkan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden menjadi 35 tahun.
Hal itu sebagaimana tanggapan DPR yang dibacakan oleh anggota Komisi III Habiburokhman dan perwakilan pemerintah terkait permohonan judicial review yang diajukan oleh PSI, Partai Garuda, dan lima kepala daerah ke MK.
ADVERTISEMENT
Namun, sejumlah kalangan berpandangan bahwa penentuan usia minimal capres-cawapres adalah ranah pembentuk UU dan bukan ranah MK.