Hasto soal Kursi Menkominfo Kosong: Kita Napas Dulu, Presiden Sudah Tunjuk Plt

20 Mei 2023 19:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memimpin dimulainya rapat kerja Teknis (Rakernis) partai di Provinsi Jawa Timur. Foto: PDIP
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memimpin dimulainya rapat kerja Teknis (Rakernis) partai di Provinsi Jawa Timur. Foto: PDIP
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi baru saja mencopot politisi NasDem, Johnny G Plate, dari jabatannya sebagai Menkominfo. Menanggapi soal posisi menteri yang kosong tersebut, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaku tak mau memikirkan soal siapa pengganti Plate, apakah dari NasDem atau tidak.
ADVERTISEMENT
"Kita bernapas dulu. Pak Presiden Jokowi kan sudah menunjuk Pak Menko Polhukam [Mahfud MD] selaku Plt Menkominfo," kata Hasto di Ulang Tahun Lemhannas di Jakarta, Sabtu (20/5).
Hasto menegaskan, jika ada perombakan kabinet, hal itu adalah kewenangan penuh Jokowi sebagai presiden. Namun sebagai kader partai, jika PDIP diminta untuk mengisi posisi kosong itu, Hasto memastikan akan mengirim kader yang potensial.
"Sekiranya diminta, tentu saja partai memiliki kader-kader yang potensial untuk mengisi jabatan itu. Tapi kita serahkan sepenuhnya keputusannya kepada Bapak Presiden," tegasnya.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate diborgol usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). Foto: Dok. Kejagung
Dalam kesempatan itu Hasto juga buka suara soal isu posisi NasDem di "rombongan" Jokowi setelah Johnny G Plate ditahan. Hasto menuturkan, penegakan hukum terhadap korupsi tak bisa ditafsirkan lainnya.
ADVERTISEMENT
"Sudah ditegaskan, Pak Jokowi bahwa penegakan hukum itu menegakkan keadilan, kebenaran dalam hukum berdasarkan fakta-fakta hukum, sehingga tak ada politisasi terkait hal itu. Korupsi ya korupsi, tak bisa ditafsirkan lain," ungkap Hasto.
"Soal bagaimana menteri NasDem lainnya, tentu Pak Presiden sudah berikan suatu isyarat, sinyal-sinyal yang seharusnya di dalam kultur politik di Indonesia bisa dipahami maknanya," tutupnya.
Penyidik Kejagung menemukan adanya bukti soal keterlibatan Plate dalam dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) BAKTI Kominfo. Berdasarkan pertimbangan itu, penyidik memutuskan menetapkan Plate sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor.