Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Hasto Sudah Disidang KPK, Bagaimana Nasib Tersangka Donny Tri?
18 Maret 2025 18:27 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
KPK mengungkap alasan belum melakukan penahanan terhadap advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah. Padahal, Donny telah diumumkan berstatus sebagai tersangka kasus Harun Masiku.
ADVERTISEMENT
Donny diumumkan sebagai tersangka berbarengan dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada 24 Desember 2024. Kini Hasto sudah mulai diadili, sementara Donny belum ditahan.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan pihaknya masih terus melakukan penyidikan terhadap Donny Tri.
"Masih berproses ya untuk penyidikannya tersangka DTI, termasuk juga salah satunya tersangka HM yang saat ini masih buron," ujar Tessa kepada wartawan, Selasa (18/3).
Menurut Tessa, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi sekaligus melengkapi alat bukti yang akan diuji dalam persidangan nanti.
"Penyidik masih memanggil saksi-saksi, masih memperkuat alat bukti dan kita tunggu saja pada waktunya bila yang bersangkutan dipanggil oleh penyidik sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," jelas Tessa.
Dalam kasusnya, Donny Tri dijerat sebagai tersangka bersama dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap.
ADVERTISEMENT
Berbeda dengan Donny, Hasto dijerat dua perkara. Dia juga berstatus tersangka dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Dalam perkara dugaan suap oleh Harun Masiku, Hasto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana. Sementara Donny diduga sebagai perantara.
Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.