news-card-video
20 Ramadhan 1446 HKamis, 20 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Hasto Suruh Staf Rendam Hp Sebelum Pemeriksaan KPK, Berisi Info Harun Masiku

14 Maret 2025 9:50 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus dugaan suap Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus dugaan suap Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto disebut pernah memerintahkan anak buahnya, Kusnadi, untuk merendam ponsel. Perintah itu disampaikan Hasto beberapa hari sebelum memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Hp yang direndam itu berisi informasi mengenai Harun Masiku.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut terungkap dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan suap Komisioner KPU dan perintangan penyidikan Harun Masiku dengan terdakwa Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3).
Dalam dakwaannya perintangan penyidikan, jaksa memaparkan bahwa peristiwa bermula ketika KPK mengirimkan surat panggilan kepada Hasto pada 4 Juni 2024. Dalam surat tersebut, Hasto diminta kehadirannya untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara Harun Masiku pada 10 Juni 2024.
Harun Masiku adalah eks caleg PDIP yang jadi tersangka penyuap Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU. Sejak gagal ditangkap dalam OTT pada Januari 2020, Harun Masiku masih belum ditemukan. Diduga ada campur tangan Hasto dalam membuat Harun Masiku lolos OTT KPK.
"Atas pemanggilan tersebut, pada tanggal 06 Juni 2024, Terdakwa (Hasto) memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK. Menindaklanjuti perintah Terdakwa tersebut, Kusnadi melaksanakannya," ujar jaksa Wawan Yunarwanto.
ADVERTISEMENT
Pada hari pemeriksaan. Hasto tiba di KPK dengan didampingi Kusnadi memenuhi panggilan. Saat diperiksa, Hasto diminta penyidik untuk menyerahkan ponsel miliknya. Menurut jaksa, Hasto mengaku tak memiliki ponsel. Padahal ponsel itu dititipkan ke Kusnadi.
"Berdasarkan informasi yang diperoleh Penyidik KPK, diketahui telepon genggam milik Terdakwa dititipkan kepada Kusnadi. Sehingga penyidik melakukan penyitaan telepon genggam milik Terdakwa dan Kusnadi," ungkap jaksa.
"Namun Penyidik tidak menemukan telepon genggam milik Kusnadi yang berisi informasi terkait Harun Masiku," sambungnya.
Atas perbuatannya, Hasto dinilai telah menghambat proses penyidikan terkait perkara dugaan suap yang menjerat Harun Masiku sebagai tersangka. Ia pun didakwa melanggar Pasal 21 UU Tipikor.

Bantahan Kusnadi

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (kedua kiri) dan Kusnadi (kedua kanan) saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Kusnadi sempat membantah temuan KPK yang menyatakan dirinya pernah menenggelamkan ponsel milik Hasto. Ia mengeklaim, perintah menenggelamkan itu merujuk ke pakaian.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Kusnadi ketika dihadirkan sebagai saksi dalam sidang praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (7/2) lalu.
Mulanya, pengacara Hasto, Ronny Talapessy, mengklarifikasi Kusnadi terkait peristiwa pada 6 Juni 2024. Di mana, saat itu Kusnadi dituduhkan menenggelamkan ponsel milik Hasto.
"Mundur tanggal 6 Juni, apa yang saksi lakukan?" tanya Ronny.
"Saya ingatnya melarung saja Pak tanggal 6 Juni, saya itu habis dari, biasa Pak kalau di Bali itu kan namanya melukat Pak. Nah kalau habis melukat saya itu harus buang baju, itu Pak," jawab Kusnadi.
Ronny kemudian menanyakan adanya penyitaan ponsel saat Hasto diperiksa KPK pada 10 Juni 2024. Di situ Kusnadi menyatakan ponsel Hasto masih ada dan telah diserahkan ke penyidik.
ADVERTISEMENT
"Jadi enggak ada yang menenggelamkan HP?" tanya Ronny.
"Tidak apa Pak, kalau ditenggelamkan yah HP-nya kan tak ada apa, itu kan HP nya masih ada," timpal Kusnadi.
Masalah menenggelamkan ponsel itu turut didalami oleh tim Biro Hukum KPK. Mulanya, KPK menanyakan terkait adanya bukti percakapan di WhatsApp yang diperlihatkan kepada Kusnadi.
"Sempat ditunjukkan chat WA? Isinya apa?" tanya KPK.
"Ada chat HP, Pak. Kalau itu saya lupa. Pokoknya ada ditunjukkin chat HP," jawab Kusnadi.
"Kalau chat HP yang bunyinya menenggelamkan itu?" cecar KPK.
"Itu nggak menenggelamkan HP Pak," ujar Kusnadi.
"Oh apa itu?" tanya KPK mendalami.
"Itu melarung," ucap Kusnadi.
"Melarung apa itu? Apa yang dilarung?" tanya KPK.
"Melarung itu kayak saya buang… pakaian Pak," ujar Kusnadi.
ADVERTISEMENT