Hasto Tak Penuhi Panggilan KPK untuk Diperiksa Sebagai Saksi Kasus DJKA

19 Juli 2024 16:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan  di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (10/6/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (10/6/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
ADVERTISEMENT
Pengacara Hasto, Ronny Talapessy, menyebut kliennya memang menerima surat pemanggilan dari KPK. Pemanggilan itu bukan untuk kasus Harun Masiku, saat beberapa waktu lalu Hasto juga sempat diperiksa sebagai saksi.
"Iya, ada surat pemanggilan dari KPK. Bukan untuk menyelesaikan pemeriksaan yang sebelumnya terkait buron Harun Masiku, tapi soal lain," ujar Ronny saat dikonfirmasi, Jumat (19/7).
Ia menyebut, pihaknya menghormati proses hukum yang berlangsung. Namun, Ronny menjelaskan kliennya tak hadir lantaran ada kegiatan lain yang sudah terjadwal.
"Kami masih mempelajari materi pemanggilan ini dan kami pastikan akan tetap menghormati proses hukum yang berlangsung," kata dia.
"Untuk undangan klarifikasi Mas Hasto sebagai saksi belum bisa dipenuhi karena baru mendapatkan info panggilan pagi tadi sedangkan sudah ada jadwal kegiatan lainnya hari ini," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Sekilas Kasus DJKA
Kasus suap terhadap pejabat DJKA Kemenhub yang kasusnya ditangani KPK, telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, pada 7 September 2023.
Kala itu, vonis hukuman tiga tahun penjara dijatuhkan kepada Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, yang terbukti memberikan suap untuk memperoleh pekerjaan pembangunan dan peningkatan jalur kereta api di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan.
Total suap yang telah diberikan terdakwa ke berbagai pihak atas pekerjaan di tiga provinsi tersebut mencapai Rp 37,9 miliar.