Hasto Tampik Sebar Hoaks soal Pemilu: Saya Melakukan Pendidikan Politik

4 Juni 2024 10:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/6/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/6/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, menampik telah menyebarkan berita bohong atau hoaks ketika memberi keterangan di salah satu stasiun televisi. Pernyataan Hasto tersebut berujung adanya laporan ke Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Menurut Hasto, perkataannya terkait dugaan kecurangan Pemilu itu merupakan bentuk tanggung jawab untuk memberi pendidikan politik dan komunikasi partai.
"Sebenarnya saya sampaikan dalam tanggung jawab saya untuk melakukan pendidikan politik dan fungsi komunikasi politik yang melekat dengan eksistensi partai," kata Hasto di Polda Metro Jaya pada Selasa (4/6).
Hasto menambahkan, PDIP merupakan partai sah sesuai Undang-Undang. Maka dari itu, dia menilai tak keliru apabila dirinya menyampaikan keterangan yang berkaitan dengan sikap politik partai.
"Menurut AD/ART partai juga saya jalankan untuk menyatakan hal-hal yang berkaitan dengan sikap politik partai," ucap dia.
Hasto tiba di Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan penyidik terkait pemeriksaan dugaan penyebaran berita bohong ketika hadir di salah satu stasiun televisi. Hasto menyinggung soal dugaan kecurangan pemilu.
ADVERTISEMENT
Hasto datang sekitar pukul 10.00 WIB menggunakan jas hitam, kemeja putih, dan dasi berwarna merah. Hasto datang dengan didampingi oleh penasihat hukum dari PDIP dan penasihat hukum pribadinya.
Hasto dilaporkan telah melanggar Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45A ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Dugaan tindak pidana itu terjadi di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 1 tepatnya di depan Gedung DPR/MPR RI) dan Gambir, Jakarta Pusat, pada tanggal 16 Maret 2024 dan tanggal 19 Maret 2024. Pelapornya adalah Hendra dan Bayu Setiawan.
Belum diketahui pernyataan apa yang dilontarkan Hasto yang kemudian berujung laporan tersebut.
ADVERTISEMENT