Hasto Tanya ke Penyidik Apa Ucapannya yang Dinilai Hoaks dan Buat Onar

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) bersama Tim Hukum PDI Perjuangan menunjukkan berkas undangan pemeriksaan di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/6/2024). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) bersama Tim Hukum PDI Perjuangan menunjukkan berkas undangan pemeriksaan di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/6/2024). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dimintai klarifikasi penyidik di Dirreskrimum Polda Metro Jaya terkait dugaan menyebarkan berita bohong atau hoaks saat menyampaikan keterangan soal pemilu di salah satu stasiun televisi.

Dalam kesempatan itu, Hasto sempat bertanya pada penyidik mengenai perkataan yang dinilai hoaks dan menimbulkan keonaran sebagaimana dilaporkan oleh pelapor.

"Justru itu yang ditanyakan Pak Hasto tadi dalam pemeriksaan. Sebelum melanjutkan, Pak Hasto tadi bertanya malah, klarifikasi, pernyataan apa yang katanya menghasut, pernyataan yang katanya membuat keonaran," kata Penasihat Hukum dari Hasto, Patra Zen, di Polda Metro Jaya pada Selasa (4/6).

Patra justru menilai perkataan Hasto dalam acara televisi itu bermaksud untuk menyuarakan kebenaran terkait kecurangan Pemilu. Kecurangan Pemilu tersebut bahkan jadi dissenting opinion dalam putusan majelis hakim di MK.

"Pak Hasto untuk menyuarakan kebenaran termasuk kecurangan Pemilu yang sudah menjadi pertimbangan hakim majelis konstitusi di tiga dissenting opinion," ucap dia.

Di lokasi yang sama, Hasto mengatakan bahwa partai politik mempunyai tugas untuk menyerap aspirasi dan menyuarakan hal-hal yang dinilai tidak patut, termasuk soal kecurangan dalam Pemilu. Dia juga menekankan bahwa perkataannya di televisi didasarkan atas dissenting opinion majelis hakim di MK.

"Semuanya pernyataan-pernyataan saya ini menjadi suatu landasan dari proses hukum yang dilakukan di MK sehingga saya memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya dengan sejujur-jujurnya," kata dia.

Lebih lanjut, Hasto mengaku tak mengenal identitas pelapor yang melaporkannya ke polisi yakni Hendra dan Bayu Setiawan.

"Tapi saya hadir dan memberikan keterangan sebaik-baiknya sejujurnya," ujar dia.

Hasto dilaporkan telah melanggar Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45A ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Dugaan tindak pidana itu terjadi di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 1 tepatnya di depan Gedung DPR/MPR RI) dan Gambir, Jakarta Pusat, pada tanggal 16 Maret 2024 dan tanggal 19 Maret 2024. Pelapornya adalah Hendra dan Bayu Setiawan.