Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
15 Ramadhan 1446 HSabtu, 15 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

ADVERTISEMENT
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tiba di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/3) pagi. Ia akan menjalani sidang perdana kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku yang menjeratnya.
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan, Hasto tiba sekitar pukul 08.51 WIB. Ia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Memasuki ruang sidang, Hasto digiring sejumlah petugas pengawal tahanan.
"Terima kasih akhirnya momentum yang saya tunggu tiba proses persidangan terhadap kasus hukum yang dipaksakan oleh KPK bisa dimulai pada hari ini," kata Hasto kepada wartawan.
Hasto mengaku tetap percaya dengan independensi pengadilan dalam menegakan hukum.
"Saya percaya terhadap independensi dari lembaga peradilan ini sehingga dari tempat ini diharapkan bisa menjadi lambang supremasi penegakan hukum yang berkeadilan," tuturnya.
Dalam kasusnya, Hasto dijerat sebagai tersangka dalam dua perkara. Pertama, yakni tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) eks Caleg PDIP Harun Masiku dan dugaan perintangan penyidikan.
Dia sempat mengajukan praperadilan atas status tersangka tersebut. Namun PN Jaksel tidak menerima permohonan tersebut.
ADVERTISEMENT
Sebab, Hasto mengajukan gugatan atas dua status tersangka itu dalam satu permohonan. Menurut Hakim, seharusnya diajukan dalam dua permohonan.
Oleh karena itu, Hasto kemudian mengajukan kembali praperadilan dalam dua permohonan. Sidang perdana seharusnya digelar pada awal Maret 2025. Namun, karena KPK selaku Termohon tidak hadir, sidang kemudian ditunda pada 10 dan 14 Maret 2025.
Untuk praperadilan perkara dugaan suap, Hakim PN Jakarta Selatan telah memutuskan bahwa gugatan tersebut gugur. Hal itu lantaran berkas perkara pokok Hasto telah dilimpahkan ke pengadilan.
Pelimpahan berkas tersebut dilakukan KPK pada Jumat, 7 Maret 2025 lalu. Adapun sesuai ketentuan, praperadilan akan gugur bila pokok perkara sudah mulai disidangkan.
Hal itu kemudian menjadi protes pengacara Hasto. Sebab, KPK dinilai mengulur waktu dengan menunda sidang praperadilan agar bisa melimpahkan perkara.
ADVERTISEMENT
Namun, KPK membantah hal tersebut. Sebab, proses hukum praperadilan dengan pokok perkara disebut dilakukan dalam koridor yang berbeda.