Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
14 Ramadhan 1446 HJumat, 14 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Hasto Usai Sidang Dakwaan: Makin Yakin Ini Kriminalisasi Hukum
14 Maret 2025 12:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK terhadap dirinya terkait kasus dugaan suap dan dugaan perintangan penyidikan tidak murni penegakan hukum.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Hasto usai menjalani sidang perdana terkait kasus yang menjeratnya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3).
Usai persidangan, ia mengeklaim bahwa dakwaan jaksa KPK menunjukkan upaya kriminalisasi hukum dengan mengungkap kembali kasus yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
“Saya semakin meyakini bahwa ini adalah kriminalisasi hukum, bahwa ini adalah pengungkapan suatu pokok perkara yang sudah inkrah, yang didaur ulang karena kepentingan-kepentingan politik di luarnya,” kata Hasto kepada wartawan, Jumat (14/3).
Hasto mengaku telah mengikuti dan menyimak dengan saksama proses hukum yang menjeratnya dan kini telah masuk tahap persidangan. Dalam kesempatan itu, ia pun menyinggung supremasi hukum krusial untuk penegakan keadilan di Indonesia.
“Tanpa adanya supremasi hukum, tanpa adanya suatu keadilan dan ketika suatu proses hukum yang sudah inkrah bisa didaur ulang kembali, maka kita republik ini tidak akan berdiri kokoh,” imbuh dia.
ADVERTISEMENT
“Jangankan untuk membangun, menghadirkan investor ketika tidak ada supremasi hukum, semuanya akan menjadi sia-sia,” pungkasnya.
Adapun dalam kasusnya, Hasto didakwa menyuap komisioner KPU RI dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dan merintangi penyidikan Harun Masiku.
Akibat perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 54 ayat (1) KUHP.
Selain itu, ia juga didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Terkait perkara itu, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.