Hasyim Asy'ari Pernah Ngajar di Undip, tapi Sudah Diberhentikan Sejak 2022

4 Juli 2024 19:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyampaikan pendapat saat menghadiri rapat kerja Komite I DPD RI di ruang rapat Sriwijaya, DPD RI, Jakarta, Selasa (24/5/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyampaikan pendapat saat menghadiri rapat kerja Komite I DPD RI di ruang rapat Sriwijaya, DPD RI, Jakarta, Selasa (24/5/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Universitas Diponegoro (Undip) buka suara terkait status Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di kampus tersebut. Undip membenarkan status Hasyim sebagai dosen, namun kini statusnya diberhentikan sementara.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari data diri di laman resmi KPU, Hasyim tercatat sebagai dosen pada Bagian Hukum Tata Negara (HTN), Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro (Undip), Semarang sejak 1998.
Bahkan, sejak tahun 2013 ia juga dosen pada Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, dan dosen pada Program Studi Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum sejak 2013 di Undip.
"Status (Hasyim Asy'ari) diberhentikan sementara sebagai PNS," ujar Manajer Layanan Terpadu dan Humas UNDIP, Utami Setyowati melalui pesan singkat kepada kumparan, Kamis (4/7).
Ia menjelaskan, keputusan itu diberikan sejak Hasyim diangkat sebagai Ketua KPU RI pada 2022.
"(Diberhentikan sementara) saat mulai menjalankan tugas sebagai Ketua KPU RI," kata Utami.
Menurut website KPU, Hasyim Asy'ari berstatus menikah dengan Siti Mutmainah dan memiliki 3 anak.
Hasyim Asy'ari didampingi istrinya setelah dilantik Presiden Jokowi sebagai anggota KPU (PAW) pada 29 Agustus 2016 di Istana Negara, Jakarta. Foto: Dok. Humas Setkab/Jay

Putusan DKPP

Sebelumnya, DKPP memutuskan Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda, berinisial CAT. Hasyim pun dipecat dari jabatannya sebagai Ketua daan anggota KPU RI.
ADVERTISEMENT
DKPP menilai, tindakan Hasyim terhadap pelapor di luar kewajaran antara atasan dan bawahan.
"Mengabulkan permohonan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat membacakan amar putusan di ruang sidang DKPP, Jakarta, 3 Juli 2024
Suasana sidang pembacaan putusan dugaan tindakan asusila oleh Ketua KPU, Hasyim Asyari dengan Pengadu adalah mantan anggota PPLN Den Haag, Belanda di ruang sidang DKPP, Jakarta, pada Rabu (3/7/2024). Hasyim hadir secara online. Foto: Luthfi Humam/kumparan
.