Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.82.0
Hasyim Asy'ari Pernah Ngajar di Undip, tapi Sudah Diberhentikan Sejak 2022
4 Juli 2024 19:51 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Universitas Diponegoro (Undip ) buka suara terkait status Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di kampus tersebut. Undip membenarkan status Hasyim sebagai dosen, namun kini statusnya diberhentikan sementara.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari data diri di laman resmi KPU, Hasyim tercatat sebagai dosen pada Bagian Hukum Tata Negara (HTN), Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro (Undip), Semarang sejak 1998.
Bahkan, sejak tahun 2013 ia juga dosen pada Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, dan dosen pada Program Studi Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum sejak 2013 di Undip.
"Status (Hasyim Asy'ari) diberhentikan sementara sebagai PNS," ujar Manajer Layanan Terpadu dan Humas UNDIP, Utami Setyowati melalui pesan singkat kepada kumparan, Kamis (4/7).
Ia menjelaskan, keputusan itu diberikan sejak Hasyim diangkat sebagai Ketua KPU RI pada 2022.
"(Diberhentikan sementara) saat mulai menjalankan tugas sebagai Ketua KPU RI," kata Utami.
Menurut website KPU, Hasyim Asy'ari berstatus menikah dengan Siti Mutmainah dan memiliki 3 anak.
Putusan DKPP
Sebelumnya, DKPP memutuskan Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda, berinisial CAT. Hasyim pun dipecat dari jabatannya sebagai Ketua daan anggota KPU RI.
ADVERTISEMENT
DKPP menilai, tindakan Hasyim terhadap pelapor di luar kewajaran antara atasan dan bawahan.
"Mengabulkan permohonan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat membacakan amar putusan di ruang sidang DKPP, Jakarta, 3 Juli 2024
.