Hati-hati Informasi Keliru di Wikipedia: Batas Usia Capres Tertulis 35 Tahun
·waktu baca 2 menit

DPR dan pemerintah mengisyaratkan sepakat usia minimal mencalonkan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden menjadi 35 tahun. Hal ini disampaikan anggota Komisi III dari Gerindra Habiburokhman.
Ia menyampaikan itu sebagai tanggapan DPR dan perwakilan pemerintah terkait permohonan judicial review yang diajukan oleh tiga kelompok pemohon kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketiga kelompok yang mendaftarkan gugatan dalam tiga permohonanan itu adalah PSI, Partai Garuda, dan 5 kepala daerah.
Seluruh pemohon menguji norma yang berbunyi:
• Pasal 169 huruf q UU 7/2017 Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah:
q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
Poin di atas mengatur tentang persyaratan usia minimal bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Aturan ini masih berlaku sampai saat ini.
Namun informasi kurang tepat muncul di laman Wikipedia. Di bagian syarat capres/cawapres tertulis batas usia 35 tahun.
Di nomor bagian 15 syarat pencalonan tertulis:
Berusia sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun.
Laman Wikipedia memang bisa diedit oleh siapa saja. Belum diketahui siapa yang menuliskan informasi keliru tersebut.
Soal Gugatan Batas Usia Capres/Cawapres
Gugatan soal usia tersebut didaftarkan dalam tiga permohonan, yaitu:
Perkara Nomor 29 dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI): Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhail Gorbachev Dom.
Perkara Nomor 51 diajukan oleh Partai Garuda
Perkara Nomor 55 diajukan oleh lima kepala daerah, yaitu Erman Safar (Wali Kota Bukittinggi Periode 2021-2024), Pandu Kesuma Dewangsa (Wakil Bupati Lampung Selatan Periode 2021-2026), Emil Elestianto Dardak (Wakil Gubernur Jawa Timur Periode 2019-2024), Ahmad Muhdlor (Bupati Sidoarjo Periode 2021-2026), dan Muhammad Albarraa (Wakil Bupati Mojokerto Periode 2021-2026).
Pada Selasa (1/8) kemarin, MK mengadakan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pemohon dan ahli presiden terhadap tiga permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Para pengamat menilai, nama Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang juga anak sulung Presiden Jokowi, berpotensi menjadi cawapres apabila MK mengabulkan batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun.
