Hati-hati Merokok di Yogya

kumparanNEWSverified-green

clock
google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google

Merokok (ilustrasi) (Foto: Thinkstock/Tongro)
zoom-in-whitePerbesar
Merokok (ilustrasi) (Foto: Thinkstock/Tongro)

Pemerintah Kota Yogyakarta diminta menyosialisasikan ancaman sanksi bagi orang yang merokok di Kawasan Tanpa Rokok. Sanksi itu diatur di Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok yang telah disahkan, dan akan berlaku penuh satu tahun sejak ditetapkan.

"Waktu yang ada ini dapat dimanfaatkan pemerintah daerah untuk melakukan sosialisasi. Khususnya mengenai sanksi bagi pelanggar," kata Wakil Ketua Panitia Khusus Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Dwi Budi Utomo, sebagaimana dilansir Antara, Senin (6/2).

Berdasarkan Perda KTR, sanksi dapat diberikan kepada setiap orang, badan, pengelola atau penanggung jawab kawasan tanpa rokok apabila merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan produk rokok di tempat yang sudah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok. Selain itu, sanksi juga diberikan apabila menjual rokok kepada anak di bawah usia 18 tahun.

Ancaman sanksi yang bisa diberikan adalah kurungan maksimal satu bulan penjara dan denda maksimal Rp7,5 juta.

Di dalam Perda KTR ditetapkan tujuh kawasan tanpa rokok yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum lain yang ditetapkan.

"Namun, ada beberapa pengecualian untuk penjualan produk rokok yaitu di pasar, terminal penumpang, stasiun kereta api, tempat wisata, kantin tempat kerja dan hotel. Atau di gelanggang olahraga masih diperbolehkan menerima sponsor rokok," katanya.

Selain sosialisasi mengenai sanksi, Dwi Budi juga meminta pemerintah daerah dan berbagai pihak lain untuk menyiapkan tempat khusus merekok serta menyesuaikan isi peraturan wali kota tentang kawasan tanpa rokok.

Sementara itu, Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sulistiyo mengatakan, keberadaan peraturan daerah ini bukan ditujukan untuk melarang orang merokok tetapi mengatur agar orang merokok di tempat yang sudah ditetapkan.

"Harapannya, perokok mulai memiliki kebiasaan untuk merokok di tempat yang sudah ditetapkan agar tidak mengganggu orang lain yang tidak merokok," katanya.

Ilustrasi merokok (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi merokok (Foto: Thinkstock)