Hati-hati Setor KTP dan Foto, Puluhan Orang Tertipu Pinjaman Online

18 Juli 2019 10:35 WIB
Polda Kalbar menggelar konferensi pers penipuan dengan modus pinjaman online. Foto: Dok. Polda Kalbar
zoom-in-whitePerbesar
Polda Kalbar menggelar konferensi pers penipuan dengan modus pinjaman online. Foto: Dok. Polda Kalbar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jangan mudah tergiur iming-iming uang hanya dengan setor KTP dan foto. Salah-salah kamu bisa jadi korban penipuan.
ADVERTISEMENT
Seperti yang terjadi di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). 70 Orang yang sebagian besar driver ojek online menjadi korban penipuan. Pelaku memanfaatkan KTP dan foto para korban untuk mengajukan pinjaman online.
Kasus penipuan ini diungkap jajaran Direskrimsus Polda Kalbar. Seperti disampaikan Kapolda Kalbar Irjen Didi Haryono dalam keterangannya, Kamis (18/7), kasus kejahatan pencurian identitas ini, dengan menggunakan data orang lain dalam pengajuan pinjaman dana daring (online).
"Pelaku berinisial RHS (36) warga Pontianak Utara ini meraup keuntungan ratusan juta rupiah dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) masyarakat," jelas Didi.
Didi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang merasa dirugikan karena telah menjadi korban. Mereka merasa tidak pernah memanfaatkan jasa paylater (pinjaman) namun mendapat tagihan.
Polda Kalbar menggelar konferensi pers penipuan dengan modus pinjaman online. Foto: Dok. Polda Kalbar
“Dari hasil penyelidikan, pelaku RHS ini selama bulan Maret sampai dengan bulan Mei 2019 mencari masyarakat meminta foto KTP dan foto wajah pemilik KTP. 80 orang masyarakat yang ia kantongi KTP dan foto wajahnya, 70 orang berhasil terdaftar di aplikasi. Jadi setelah meminta identitas masyarakat, pelaku memberikan uang atau imbalan sebesar Rp 100 ribu," beber Didi.
ADVERTISEMENT
Pelaku menjaring korban dengan memanfaatkan media sosial. Pelaku memberikan pengumuman akan memberi uang Rp 100 ribu bagi mereka yang memberikan foto dan fotokopi KTP. Celakanya, postingan pelaku disebar di sejumlah grup whatsapp.
Didi mengungkapkan, setelah pelaku mendapatkan KTP beserta foto wajah pemilik KTP, dengan menyiapkan satu buah sim card pelaku meng-upload identitas masyarakat tersebut ke salah satu aplikasi online yang menyediakan fitur Paylater.
Setelah identitas tersebut terdaftar maka akan mendapatkan poin secara bervariasi dari Rp 1 juta hingga Rp 8 juta dalam bentuk poin tiket pesawat atau kamar hotel.
“Saat poin sudah pelaku dapati, maka ia menjualnya poin tersebut melalui facebook dengan harga 50% dari aplikasi. Misal tiket pesawat Rp 1,6 juta maka pelaku menjual Rp 800 ribu. Total keuntungan pelaku Rp 350 juta lebih," beber Didi.
ADVERTISEMENT
Dalam pengembangan kasus ini, Polda Kalbar melakukan langkah digital forensik terhadap jaringan komunikasi pelaku untuk menelusuri jejak transaksi atau jaringan dengan kejahatan yang sama.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kalbar untuk tidak memberikan identitas diri atau KTP kepada orang yang tidak dikenal atau tidak jelas peruntukannya," tegas dia.
Polda Kalbar menggelar konferensi pers penipuan dengan modus pinjaman online. Foto: Dok. Polda Kalbar
Secara sistem, dari hasil identitas yang melakukan pinjaman dalam aplikasi tersebut maka tercatat sebagai pinjaman di salah satu bank swasta.
Dalam kasus ini, polisi menyita 11 lembar fotokopi KTP korban, uang tunai Rp 1.250.000, dua unit telepon genggam, satu buah kartu sim seluler, satu keping ATM dan 38 buah informasi debitur dari OJK.
“Kami jerat pelaku dengan Undang-Undang ITE. Modus tersangka ini dengan memanfaatkan limit pinjaman untuk mendapat uang dengan cepat tanpa modal. Dia mempelajarinya dari media sosial,” urai Didi.
ADVERTISEMENT
Tersangka diancam Pasal 51 ayat (1) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal 12 tahun dan atau denda maksimal Rp 12 miliar.