Hati-hati Tukar Uang di Money Changer, Berikut Ciri yang Sudah Berizin

Bank Indonesia (BI) mewajibkan penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) atau lebih dikenal dengan sebutan money changer untuk memperoleh izin beroperasi.

Pengaturan izin bagi KUPVA BB sangat penting untuk pengembangan industri yang sehat dan efisien, mencegah dimanfaatkannya KUPVA BB untuk pencucian uang, pendanaan terorisme, atau kejahatan lainnya (extraordinary crime).
Berdasarkan catatan Bank Indonesia, saat ini ada sekitar 612 money changer ilegal, tujuh di antaranya terkena kasus pidana.

Agar tak salah memilih money changer sebagai tempat penukaran uang asing, BI memberikan ciri-ciri money changer yang terdaftar resmi. Mengutip laman instagram BI @bank_indonesia, Selasa (3/10), KUPVA BB yang telah berizin, dapat diketahui melalui smartphone dengan cara:
1. Membuka aplikasi QR Code Reader/kamera
2. Arahkan kamera pada QR Code tersebut
3. Baca tampilan informasinya


