'Hattrick' Korupsi Bupati Subang

14 Februari 2018 12:07 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati dan mantan Bupati Subang. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A dan Facebook/imasaryumningsih1950/Mang Eep Hidayat)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati dan mantan Bupati Subang. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A dan Facebook/imasaryumningsih1950/Mang Eep Hidayat)
ADVERTISEMENT
KPK kembali menangkap kepala daerah dalam operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (14/2). Kali ini, KPK menangkap Bupati Subang, Imas Aryumningsih. Penangkapan dilakukan dini hari di Subang, Jawa Barat. Imas ditangkap karena diduga menerima suap ratusan juta rupiah terkait perizinan.
ADVERTISEMENT
Ini bukan kali pertama Bupati Subang terjerat kasus hukum. Sebelum Imas, sudah ada dua pendahulunya yang diberhentikan sebagai kepala daerah karena terjerat kasus korupsi.
Eep Hidayat. (Foto: Facebook/Mang Eep Hidayat)
zoom-in-whitePerbesar
Eep Hidayat. (Foto: Facebook/Mang Eep Hidayat)
1. Eep Hidayat
Eep Hidayat adalah Bupati Subang selama dua periode yakni periode 2003-2013. Ia terjerat kasus korupsi Biaya Pungut Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) Kabupaten Subang tahun 2005-2008 senilai Rp 2,5 miliar. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Subang.
Terkait kasus itu, Eep divonis bersalah dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara dengan denda 200 juta serta subsider 3 bulan penjara. Ia pun wajib mengembalikan uang negara senilai Rp 2,5 miliar.
Atas vonis tersebut, Eep mendekam di sel jeruji besi Lapas Sukamiskin sejak Maret 2012. Pada Februari 2016, Eep dapat menghirup udara bebas. Ia dinyatakan bebas bersyarat.
ADVERTISEMENT
Ojang Sohandi mantan Bupati Subang. (Foto: Antara /Hafidz Mubarak A)
zoom-in-whitePerbesar
Ojang Sohandi mantan Bupati Subang. (Foto: Antara /Hafidz Mubarak A)
2. Ojang Sohandi
Ojang merupakan Bupati Subang periode 2013-2018. Ia ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan pada April 2016. Penangkapan itu dilakukan KPK karena diduga menerima suap atau gratifikasi selama periode 2012-2013 dan 2013-2018 sebanyak Rp 38,293 miliar. Selain itu, ia pun dituduh melakukan tindak pidana pencucian uang hingga Rp 60 miliar.
Atas perbuatannya itu, Ojang divonis 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta. Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar Pengadilan Tipikor Bandung (11/1/2017).
Hj. Imas Aryumningsih, SE (Foto: Facebook/imasaryumningsih1950)
zoom-in-whitePerbesar
Hj. Imas Aryumningsih, SE (Foto: Facebook/imasaryumningsih1950)
3. Imas Aryumningsih
Imas merupakan Wakil Bupati Subang periode 2013-2018. Ia menjadi Plt Bupati menggantikan Ojang yang tertangkap tangan KPK. Ironisnya, Imas juga kemudian mengikuti jejak Ojang dengan terjerat operasi tangkap tangan KPK. Imas diduga menerima suap ratusan juta rupiah terkait perizinan.
ADVERTISEMENT
Saat ini, dia terdaftar sebagai calon kepala daerah yang ikut berkontestasi dalam Pilbup Subang 2018. KPK masih memeriksa Imas untuk menentukan status hukumnya.